
KEEROM, PapuaSatu.com – Prajurit TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif Para Raider 501 berhasil mengamankan seorang wanita bersama lima orang pria lainnya saat melewati lintas batas perbatasan RI-PNG, Selasa (08/05/2018).
Wanita ini diketahui berininsial ET (27 tahun) warga Kampung Nafri distrik Abepura ini diamankan lantaran diketahui menyembunyikan Narkoba jenis daun Ganja kering di bagian celana. Dari pemeriksa terdapat 3 paket ganja dengan berat 1,2 kg.
Komandan Satuan Tugas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Letnan Kolonel Inf Eko Antoni Chandra, L mengatakan, narkoba jenis daun ganja yang diamankan ini berawal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh personil Satgas RI-PNG Yonif Para Raider 501.
“Ada enam ornag yang dicurigai saat melewati lintas batas, satu diantara wanita dan lima orang lainnya pria. Kami langsung melakukan pemeriksaan atas tas yang mereka bawa, dan ternyata berisi daun ganja kering seberat 2,4 kg selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Pos untuk dilakukan pemeriksaan.
Petugas pun melihat gerak gerik salah seorang wanita ET, sehingga meminta bantuan dari salah pegawai di perbatasan untuk dilakukan pemeriksaan di bagian tubuh ET. “Dari hasil pemeriksaan ternyata ditemukan 3 paket Ganja yang dibagian celana dala,” jelas Eko.
Kelima pria yang sudah diamankan masing-masing berininsial HN (52 tahun) beralamat di Jalan Aru Distri Abepura Jayapura, YH (38 tahun) beralamat di Kampung Nafri Distri Abepura Jayapura, ER (42 tahun) beralamat di Kampung Nafri Distrik Abepura Jayapura, MK (32 tahun) beralamat di Jalan Aru Abepura Jayapura dan MA (46 tahun) beralamat di Kampung Nafri Distrik Abepura Jayapura.
“Para pelaku sudah kami serahkan ke Pos Pol Skouw untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas, kami tidak akan memberikan celah sedikit pun terhadap para pelaku yang jendak memasuki narkoba ke wilayah Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda Kasrun memberikan apresiasi apa yang dilakukan oleh Satgas 501, karena telah berperan aktif dalam mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia.
“ Tentunya akan sangat berbahaya apabila barang haram tersebut sampai lolos beredar di wilayah Jayapura dan bisa menimbulkan efek samping yang berkepanjangan bagi para pemakainya, “ ujar Kasrun. [pendam/loy]










