
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala suku besar daerah Omakrikmo, Alex Doga secara tegas tidak akan mencabut gelar yang diberikan kepada Mayor Jenderal Georfe Elnadus Supit sebagai kepala suku besar pegunungan tengah dan akan tetap menyerahkan tanah kepada TNI
“Gelar tersebut diberikan melalui adat, tidak akan saya cabut gelar yang diberikan karena bila dicabut, itu suatu kesalahan,” katanya saat melakukan jumpa pers di salah satu Cafe di Abepura-Jayapura, Kamis (11/4/2019).
Menurutnya, apabila gelar dicabut, adat yang telah dipercayai selama ini akan marah. “Bila dicabut dan adat juga akan marah, maka gelar itu tetap dan tidak akan dicabut kembali. Tidak boleh juga dicabut sebab pemberian adat itu merupakan adat budaya saya,” ucapnya.
Alex menegaskan, tanah diberikan kepada TNI seluas 90 hektar yang terletak di Wuluwaga, Kampung Kimbim Distrik Asologaima, Kabupaten Jayawijaya sudah sah dan tanah tersebut dimaksudkan agar diolah dalam pembangunan guna kesejahteraan bagi masyarakatnya sendiri.
Mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu maklumat MRP tentang larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain diluar suku pemangku adat, Alex mengatakan bahwa pemberian adat adalah budaya dari adatnya sendiri bukan dari pemerintah.
“Meski MRP telah mengeluarkan maklumat, saya tidak akan mencabut gelar dan membatalkan penyerahan tanah karna tanah tersebut diberikan untuk diolah menjadi pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat saya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan pemberian adat kepada Mayor Jenderal George Elnadus Supit dinilai sudah gugur secara adat. “MRP telah mengeluarkan Maklumat No.03 /MRP /XII/2018 tentang larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain diluar suku pemangku adat,”katanya.
Bahkan menurutnya, penyerahan tanah seluas 90 hektar tersebut batal dan itu merujuk dari Maklumat MRP No.04/MRP/XII/2018 tentang larangan transaksi jual beli lepas tanah milik masyarakat adat kepada pihak lain.
“MRP menilai hal-hal demikian harus gugur karena itu sama saja dengan napas orang Papua. Apalagi MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua akan tetap menjunjung tinggi hak-hak orang asli Papua yang salah satunya masalah tanah dan pemberian gelar kepada orang lain yang didalam diatur pada Maklumat MRP yang telah keluar,” jelasnya. [ayu]










