JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seorang kakek berinisial AY (55) yang diduga kuat pemilik Narkotika jenis ganja, dirongkus aparat Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen, saat asik duduk-duduk bersama dua orang wanita di belakang rumahnya di Kampung Borai, Distrik Yawakukat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 14.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. AM. Kamal, MH saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa,
penangkapan AY, setelah anggota Polres Kepulauan Yapen menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kampung Borai, Distrik Yawakukat ada seorang pria berinisial AY (55) yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen dipimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fainal Saputra, SH langsung menuju tempat kejadian di Kampung Borai, Distrik Yawakukat, Kabupaten Kepulauan Yapen,” ceritanya.
Setelah sampai di tempat kejadian, anggota melihat tetsangka AY alias Aser, sedang duduk di atas kursi (para-para) di belakang rumahnya bersama dengan dua orang wanita berna Dolfine. M. Reba (21) dan Mega Selvia Manyakori (47).
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di bagian badan pelaku, dan ditemukanlah didalam saku sebelah kanan celana pelaku 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan narkotika yang diduga ganja.
Selain itu, anggota juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan 3 linting kertas putih yang juga diduga berisi ganja kering dalam tumpukan baju pelaku.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. [yat]