Duaaarrr!!! Satu Penjambret Dilumpuhkan Saat Hendak Melarikan Diri

701

Ilustrasi.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Polisi Resosrt (Polres) Jayapura Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi, Senin (05/03/2018) lalu di depan Kantor Sinode GKI, Argapura, Distrik Jayapura Selatan.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Roby Urbinas kepada wartawan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan di TKP dari tanggal 05 hingga tanggal 13 Maret 2018 dideteksi penjambretan tersebut dilakukan oleh tiga orang.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Roby Urbinas ketika memeriksa kedua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap di Polsek Japsel. Foto : Arie Bagus/PapuaSatu.com

“Korban seorang wanita alamat APO Bukit barisan. Berdasarkan laporan dari korban aparat Polres Jayapura Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HY yang ditangkap oleh timsus polres dan opsnal intel polres” kata Kapolres dalam rilis pers yang dilaksanakan di Polsek Jayapura Selatan (Japsel), Rabu (14/03/2018).

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu pelaku berinisial HW disekitaran Polimak, Kelurahan Ardipura pada Selasa (13/03/2018).

“pelaku kedua ini ditangkap di sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Dan dari pelaku kedua ini diamankan barang bukti berupa Handphone Samsung J7, sebuah dompet yang berisikan KTP, ATM dan Kartu BPJS” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres pada saat sedang dilakukan pengembangan oleh penyidik disekitar rumah kosong tersebut Selasa sore. Pelaku berinisial HW ini hendak berupaya untuk melarikan diri.

Melihat upaya tersebut, aparat yang tengah melakukan pengembangan tersebut langsung mengambil langkah tegas untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya. “untuk satu pelaku lainnya berinisial U saat tengah dilakukan pengejaran” tambah mantan Kapolres Jayapura ini.

Modus yang digunakan oleh ketiga pelaku ini adalah menumpangi angkot jurusan Hamadi – Jayapura, kemudian pada saat sampai didepan TKP ketiga pelaku ini memberhentikan kendaraan yang mereka tumpangi.

“jadi dua orang turun dulu lalu yang terakhir ini sambil turun langsung merampas dan mereka berlari kearah kebun-kebun di arah rumah kosong dan belakang kantor Sinode”.

“Jadi mereka dua ini termasuk satu yang dalam pengejaran itu masuk dalam jaringan yang selama ini meresahkan masyarakat melakukan curas disekitar Argapura depan Kantor Sinode maupun sampai ke Argapura Pipa” tukas Kapolres.

Ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada 2 pelaku penjabretan ini adalah  12 tahun penjara.

“sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya saya pertegas lagi bahwa untuk setiap pelaku curas yang membahayakan jiwa dan harta benda dari pada masyarakat maupun korban-korbanya pada saat kejadian maupun pengembangan kami tidak segan segan untuk melumpuhkan dengan peluru tajam” tegas Kapolres. (abe)