Kapolsek Abepura AKP Dionisius V.D.P Helan,S.IK saat memimpin pengerebekan. Foto : Istimewa
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sedikitnya enam orang berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Abepura. Mereka ditangkap lantaran melakukan judi sabung ayam.
Penangkapan terhadap enam orang warga ini dilakukan usai petugas Unit Reskrim Polsek Abepura melakukan penggerebekan di belakang Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (18/02/2018) sekitar pukul 11.00 WIT.
Penggerebakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Abepura, AKP Dionisius V.D.P Helan,S.IK didampingi Kanit Reskrim IPTU Fatah Meilana,S.IK.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dilakukan permainan judi jenis sabung ayam pada setiap hari libur dan atas perintah Kapolres Jayapura Kota untuk memberantas segala jenis judi maka dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Abepura saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan terhadap para pelaku perjudian jenis sabung ayam dibelakang Pasar Youtefa Distrik Abepura yang kerap kali bermain setiap hari libur.
Kapolsek mengatakan dari hasil penangkapan di dapat 6 orang yakni S (25) tahun, LOO (44) tahun, S (36) tahun, M (34) tahun, A (22) tahun dan P (38) tahun beserta empat ekor ayam dan ditemukan juga dua buah badik saat diamankan.
“Kini para pelaku sudah berada di sel Mapolsek Abepura guna memeprtanggungjawabkan perbuatannya, atas itu mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek. [humas polda/abe]