SENTANI, PapuaSatu.com – 1070 butir pil koplo berlogo Y berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berikut dua orang tersangkanya, masing-masing berinisial HS (42) dan T (24).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH mengatakan, pil koplo yang merupakan obat keras tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Kota Jayapura.
“Awalnya kami mendapat informasi Minggu lalu, Jumat (23/09), bahwa ada peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH dan Kasie Humas Iptu Priyono kepada awak media di Mapoles Jayapura, Jumat (30/9).
Sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli bidang laboratorium forensik Polda Papua, pil koplo berlogo Y yang disita positif mengandung Trihexyphenidly (obat keras).
Dalam kasus tersebut, HS (42) bertindak sebagai kurir yang bertugas mengambil paket kiriman melalui jasa ekspedisi di Sentani.
Lebih lanjut mantan Danyon C (Nabire) Brimob Polda Papua, setelah ditangkap dan diinterogasi, HS (42) mengakui paket kiriman tersebut merupakan milik T (24).
Tim pun langsung melakukan pencarian keberadaan T yang berhasil melakukan penangkapan di Kotaraja, Abepura, Kotamadya Jayapura.
Pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp. 120.000, – (seratus dua puluh ribu rupiah) per 10 butir.
Pelaku T juga mengakui sudah lima kali mengirim pil – pil tersebut yang didapatnya dari Jakarta.
Saat ini keduanya telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jayapura.
“Mereka kami jerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tutup Wakapolres Jayapura.[yat]