SENTANI, PapuaSatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor WK (20) di Jalan Pasir Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (29/07/18) pagi.
Kapolres Jayapura AKBP Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., MSI melalui Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH., MH mengatakan, penangkapan ini berawal dari pengaduan korban bahwa telah kehilangan sepeda motor pada saat melakukan sholat subuh di masjid Al – Aqsha Sentani.
“Ketika motor tersebut hilang, korban TS (51) langsung melaporkan kejadian tersebut kepada piket Polsek Sentani Kota, lalu anggota kami yang melaksanakan piket merespon dan mendatangi TKP untuk mendalami informasi melalui CCTV informasi dan alat bukti,” ucap Kapolsek Hakim Sode kepada awak media, di Polsek Sentani Kota, Senin (30/7/2018).
Dari informasi yang diterima anggota, pihaknya langsung melakukan pencarian ke arah Jalan Pasir dan menemukan pelaku WK (20) bersama temannya sedang mengkonsumsi minuman keras.
“Anggota kami melakukan upaya hukum untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sentani Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kompol Hakim Sode. SH. MH.
Dalam kasus tersebut, tersangka WK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[tyi]