Penyebar Foto Bugil Lantaran Cinta Ditolak Terpaksa Diciduk Polisi

Caption : Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal didampingi Kasubdit II TIPID Perbankan, PU dan KDM Kompol. Cahyo Sukarnito, saat memberikan keterangan pers di media Center Polda Papua, Rabu (12/12/2018). Foto : Istimewah
Caption : Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal didampingi Kasubdit II TIPID Perbankan, PU dan KDM Kompol. Cahyo Sukarnito, saat memberikan keterangan pers di media Center Polda Papua, Rabu (12/12/2018). Foto : Istimewah

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seorang pria yang tersakiti akibat ditolak cintanya, nekat menyebarkan foto-foto bugil seorang wanita ke sosial media WhatsAap.

Pria berininsial Sam alias AS ini terpaksa diciduk Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua,  Selasa (11/12/2018) petang sekira pukul 19.30 WIT, di Jalan Raya Abepura-Sentani, tepatnya di depan Denzipur Kota Jayapura.

AS yang sudah berusia 27 tahun itu, ditangkap lantaran menyebar luaskan foto bugil seorang Wanita berininsial SL ke WhatsAap keluarga hingga rekan-rekan korban hingga mengancam korban untuk mengirimkan sejumlah uang untuk dikirim ke rekening pribadi. Jika tidak, maka pelaku akan menyebarkan foto-foto bugil korban.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, membenarkan telah menangkap pelaku penyebar foto bugil korban. “Pelaku kini sudah diamankan di Reskrim Sus Polda Papua untuk diproses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan,” kata Kamal dalam keterangan persnya didampingi Kasubdit II TIPID Perbankan, PU dan KDM Kompol. Cahyo Sukarnito, Rabu (12/12/2018).

Selain menangkap pelaku,  Polda Papua juga menyita sejumlah barang bukti berupa  1unit Hanphone, 1 buah Flashdisk dan 1 unit Laptop.

Kasus itu berawal,  Sam alias AS (27) menyampaikan cintanya kepada korban berininsial SL. Cinta itu ternyata ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku geram lalu.

Karena ditolak, akhirnya pelaku menyebarkan foto bugil korban yang diambil sebelumnya di hanphone milik korban, kemudian disambungkan ke Laptop lalu dipindahkan ke Flashdisk.

Penyebaran foto bugil itu pertama kali dikirim pelaku kepada korban, saudara hingga rekan-rekan korban pada tanggal, 17 November 2018 lalu. Bukan hanya itu, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta ke rekening Bank BNI dan apabila tidak dikirim maka foto-foto bugil akan terus disebarkan.

Tak terima dengan sikap itu, akhirnya pelaku langsung melaporkan ke Polda Papua untuk menindaklanjuti kasus yang dialaminya itu. “Dari laporan itu langsung ditangani dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kamal.

Kamal menegaskan, atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 Ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.  [ws/loy]