Polsek Nimbokrang saat membekuk pelaku pencurian berserta barang bukti di Kampung Benyom Jaya I Distrik Nimbokrang. Rabu (21/3/2018). Tinus Yigibalom/PapuaSatu.com
SENTANI, PapuaSatu.com – Kepolisian Sektor Nimbokrang berhasil membekuk pelaku pencurian di Kampung Benyom Jaya I Distrik Nimbokrang, Rabu (21/3/2018).
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon. SH.,S.IK.,MH.,M.Si melalui Kapolsek Nimbokrang Ipda M Bimo Seno. S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian YK (22) dengan korban Letsia Taime (36).
Dijelaskan kasus ini berawal sekitar pukul 05.30 wit korban datang ke Mapolsek Nimbokrang melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya, saat mendapat laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan disekitar blok A Kampung Benyom Jaya I dan sekitar pukul 09.00 wit diperoleh informasi dari pemilik ruko bahwa telah terjadi kasus pencurian di toko elektronik dan di TKP terdapat kamera CCTV, berdasarkan informasi tersebut pihaknya mendatangi TKP serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis milik pelaku yang tertinggal di TKP.
“Dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV bisa memastikan pelaku berdasarkan ciri fisik, sehingga pihaknya melakukan apel konsolidasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ucap Kapolsek Nimbokrang.
“Sekitar pukul 12.25 wit Pelaku pencurian YK (22) berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan, pada saat pelaku lagi dipengaruhi minuman keras/mabuk,”pungkas Ipda M. Bimo Seno. S.Tr.K.
Adapun barang bukti yang diamankan dirumah pelaku diantaranya 1 Speaker Merek Basooke, 1 Unit TV LED Merek Samsung, 1 Unit Tablet merek mito, 1 unit HP Merek Samsung, 1 Unit HP merek Samsung J7 Pro, 1 Unit HP Merek Xiomi, 1 Unit HP merek OPPO, 1 Unit HP Merek Strawberry Model SS, 1 unit HP merek Lenovo (rusak), 1 Unit HP Merek Iphone S (rusak), 2 unit HP Nokia X2, 1 unit HP Nokia (rusak), 1 unit HP Nokia, 1 unit HP Nokia CE 0434, 1 unit Laptop Lenovo warna hitam, 2 unit Mic Merek Nomic, 1 Unit Flasdisk merek Tosibha 16 GB, 1 unit Flasdiks merek Cruzer Blade 32 GB, 1 unit flasdik merek samsung 2 GB, 1 power bank, 2 unit jam tangan, warna hitam, 1 unit senter merek donny, 1 unit senter merk Asatron, 1 unit cash HP, 1 unit adaptor cash hp, 2 buah kunci pas no 9 dan 14 yang ujungnya sudah dimodifikasi dengan cara digepeng, 1 buah obeng plat, 2 buah kunci busi, 1 buah sweater lengan panjang (digunakan tersangka saat melakukan pencurian) dan 2 buah sangkur.
“Untuk pelaku YK (22) sekarang sudah diamankan di rutan Mapolres Jayapura dikarenakan polsek nimbokrang belum terdapat ruangan sel dan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e ancaman 7 tahun serta pihak akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,”terang Kapolsek Nimbokrang.[tyi/sony]