Merauke, PapuaSatu.com – Seorang pria berininsial NY berhasil ditangkap oeh tim Reserse dan Kriminal Polres Merauke, Senin 2 April 2018. NY ditangkap lantaran terungkap mencabuli bocah berusia delapan tahun, sebut saja bunga (bukan nama asli) sejak 26 Maret 2018 lalu.
Kepala Kepolisian Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Bahara Marpaung,SH melalui Kasubbag Humas Ajun Komisaris Polisi Suhardi, saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Suhardi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
“Ya, NY ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek KPL Merauke dengan nomor polisi LP/10/IV/2018/Papua/Res Mrk/Sek KPL. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek KPL Merauke untuk menjalani proses hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan,” kata Suhardi, Selasa (3/4/2018).
Suhardi menjelaskan, perlakuan bejat pelaku terungkap ketika korban mengeluh kepada kedua orang tuanya jika kemaluan korban mengalami sakit. “Saat itu korban menceritakan bahwa pelaku melakukan perbuatan senonoh itu, yang selanjutnya melaporkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, NY kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “NY dijerat pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya. [loy]