TNI-Polri Tangkap Satu Warga Negara PNG di Perbatasan

711

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat Kepolisian Sub Sektor Skouw Polsek Muara Tamo dan prajurit TNI berhasil menangkap salah seorang Warga Negara Papua New Guinea di areal Pasar Perbatasan RI-PNG, Skouw, distrik Muara Tami-Kota Jayapura, Sabtu (24/3/2018) sore.

Pelaku berininsial EL warga Lawi Vanimo Ppaua New Guinea ini ditangkap, lantaran membawa narkoba jenis Ganja sebanyak 28 kantong plastik bening dan enam linting berisi Ganja untuk siap dipakai.

Juru bicara Polda Papua Kombes Pol AM Kamal ketika dikonfirmasi,  membenarkan penangkapan seorang warga PNG tersebut. “Betul, ada penangkapan itu. Kini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Jayapura Kota bersama barang bukti untuk diproses hukum,” katanya, Minggu (25/3/2018).

Penangkapan beawal, sekitar pukul 12.00 WIT, anggota Pospol Wutung bersama anggota TNI melaksanakan patroli di seputaran pasar perbatasan Indonesia.

Saat itu, petugas melihat ada seorang pemuda mencurigakan di depan salah satu Ruko areal pasar perbatasan. Anggotapun anggota langsung turun dan memeriksa barang bawaan miliknya.

“Ternyata dari tangan pelak ditemukan sebanyak 27 plastik kecil dan 1 plastik sedang ganja kering dengan jumlah berat keseluruhan seberat 500 gr. Rencananya pelaku akan dijual ke salah satu warga Kota Jayapura-Indonesia,” jelas Kamal.

Kamal menegaskan, pelaku akan terus pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. “Kemungkinan masih ada pelaku pengedar narkoba jenis ganja. Nanti terus  berkembangan setelah dari hasil pemeriksaan,”  pungkasnya. [loy]