JAYAPURA, PapuaSatu.com – Hari Sabtu tanggal 11 November 2017, Kepolisian Resor Mimika, Papua menetapkan 21 orang pelaku berbagai aksi teror penembakan di wilayah Distrik Tembagapura masuk dalam daftar pencarian orang/DPO.
21 orang tersebut diduga kuat terlibat berbagai aksi teror penembakan terhadap kendaraan dan fasilitas milik PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu dan kasus penembakan terhadap anggota Brimob, kasus penembakan terhadap warga sipil, kepemilikan senjata api serta beberapa aksi lainnya sejak 2015 sampai sekarang.
Ke-21 DPO tersebut kini menguasai sejumlah perkampungan di dekat Kota Tembagapura seperti Utikini Lama, Kimbeli hingga Banti. Kelompok ini juga yang ditengarai menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil untuk melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari.
“Diindikasikan seperti itu, mereka menghambat warga untuk bepergian kemana-mana, tidak ada penyanderaan warga sipil, cuma mereka membatasi untuk melintas saja,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. AM. Kamal, SH, saat dikonfirmasi PapuaSatu.com, Sabtu (11/11/2017).
Pihak kepolisian juga mengungkap identitas ke-21 pelaku penembakan di wilayah Tembagapura yang masuk dalam DPO Polda Papua melalui Polres Mimika tersebut, yakni masing-masing : Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker.
“Hampir semua pentolan kelompok bersenjata tersebut berkedudukan di Kampung Utikini Lama, Distrik Tembagapura,” jelasnya.
Mereka, lanjutnya, diduga secara bersama-sama masuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan penembakan dan mengusai senjata api tanpa hak atau izin.
Nama-nama tersebut ditetapkan sebagai DPO karena diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kata AM Kamal, saat ini aparat kepolisian dibantu TNI masih melakukan upaya secara persuasife agar situasi di Distrik Tembagapura kembali normal.
“Beberapa langkah sudah kami lakukan seperti berkoordinasi dengan para tokoh gereja agar bersama-sama dengan aparat keamanan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya melalui Satgas terpadu juga meminta kepada kelompok tersebut untuk segera menyerahkan diri agar tidak terjadi jatuhnya korban.
“Karena kami aparat tidak menginginkan hal tersebut terjadi karena Papua memerlukan situasi yang damai apalagi kita akan menjelang hari besar agama yaitu Natal tahun 2017,” tandasnya.(ahmadj)