3 Oknum Polisi Terduga Narkoba di Sorong, Terancam Dipecat

881
fuktktukutirudyd ukkug

Wakapolda Papua Barat, Kombes Pol. Tatang.

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat akan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Tiga anggota Polri yang di duga menghilangkan barang bukti narkoba jenis Shabu puluhan gram di Polres  Aimas, berapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Wakapolda Papua Barat, Kombes Pol. Tatang, di Mapolda Papua Barat, Selasa (10/10/2017).

Wakapolda mengungkapkan, ketiga oknum anggota Polri yang di rencanakan akan di PTDH yakni AKP FA, Bripka AP, dan Brigadir A.

Sambungnya, mereka ini lagi dalam proses dan akan menjalani sidang kode etik, kemudian apabila terbukti maka ketiga oknum anggota tersebut langsung di PTDH.

“Kita tetap proses dan tidak ada kata ampun kepada mereka yang terbukti menggunakan narkoba, lebih khusus anggota Polri di jajaran maupun di Polda. Langsung dipecat saja apabila terbukti,”kata Wakapolda.

Mantan Karo Ops Polda Papua itu mengemukakan, meski sidang kode etik dilaksanakan di internal Polri, namun proses pidana sampai dengan di pengadilan tetapi dilasanakan.

“Ya, kita harus menindak tegas oknum-oknum anggota kami yang terlibat membeck up peredaran narkoba di wilayah hukum kita,”tandas Wakapolda. (Free)