MANOKWARI, PapuaSatu.com – Penyidik Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat resmi menetapkan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WH, WD, WB, WS, dan ZL sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas illegal, di Kali Kasih, Kampung Bubuan, Distrik Kebar Timur, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.
Kelima WNA ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/278/IX/2017/SPKT, tanggal 21 Septenber 2017.
“Lima tersangka ini telah melakukan penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55KUHPidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka,”ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Parlindungan Silitonga kepada wartawan, di Mapolda Papua Barat, Rabu (27/9).
Dijelaskannya bahwa, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi dari warga lokal. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, sebut Kapolda, kurang lebih 166 gram bijian warna kuning emas, 2 botol air berisi mercury, 2 unit alat berat (eksavator), 1 unit mesin dong feng, dan 1 unit kas atau saringan.
“Mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kelima tersangka ini, kita sudah kirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua,”pungkas Silitonga. (Free/Abe)