Caption Foto : Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra (Kanan) saat menunjukan ketiga pelaku di Mapolres Jayapura Kota, Rabu (18/10/2017) siang. (Mad/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tiga Pria masing-masing berininsial MA (38), A (35) dan G (35), diringkus oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, saat sedang asyk berpesta Narkotika jenis Sabu dan Ganja di salah satu rumah Polimak II Kelurahan Ardipura II, distrik Jayapura Selatan, Selasa (17/10) malam.
Ketiga pelaku langsung digiring ke Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatan yang dilakukan. Selain ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga Paket Sabu, satu plastrik Ganja kering, alat isap sabu (Boong) serta uang tunai dan Handphone.
Perwira Urusan Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu. “Ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 23.30 WIT. Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Jayapura Kota,” kata Jahja, Rabu (18/10/2017).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tutur Jahja, ketiga pelaku mengaku barang haram itu dibeli di wilayah Sentani dan Argapura, distrik Jayapura Selatan-Kota Jayapura. “ untuk Sabu dibeli Rp2 Juta sebanyak 5 paket dan ganja seharga Rp300 Ribu. Pelaku mengaku penjual narkotika ini baru dikenal,” katanya.
Pria kelulusan Magister Hukum di Unversitas Umel Mandiri Jayapura ini pun menuturkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Pasalnya, warga setempat mulai resah atas kehadiran ketiga pelaku sehingga terpaksa melaporkan ke pihak kepolisian.
“ atas informasi itu anggota sat Narkoba melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan ketiganya yang saat itu sedang pesta sabu disalah satu rumah pelaku,” paparnya.
Jahja menegaskan, atas perbuatan ketiga pelaku, dikenakan pasal berlapis terkait kepemilikan Narkotika golongan satu jenis Sabu dan Ganja dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mad/nius)