
Caption Foto : Ketua Baleg DPR Papua, Ignasius Mimin didamping Wakil Ketua Emus Gwijangge ketika menyampaikan materi tentang isi Raperdasi dan Raperdasus dalam konsultasi publik di Hotel Aston-Jayapura, Kamis (16/11/2017) siang. (Loy/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Badan Legislatif (Baleg) DPR Papua melakukan konsultasi publik tentang Reperdasi dan Rarperdasus bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kadin, Ardin, Gapensi dan Hipmi Papua.
Konsultasi publik yang berlangsung di Hotel ASTON-Jayapura, Kamis (15/11/2017) ini dihadiri langsung oleh Ketua Baleg DPR Papua, Ignasius Mimin, Wakil Ketua Emus Gwijangge, anggota, Ruben Magay, Tan Wie Long, H Kusmanto dan masing-masing perwakilan dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kadin, Ardin, Gapensi dan Hipmi Papua.
Dalam sambutan Ketua Baleg DPR Papua, Ignasius Mimin mengatakan, konsultasi publik atas rancangan Repedasi dan Raperdasus ini memiliki empat hal penting yang dilakukan yakni, satu Raperdasus tentang hari ibadah, dan tiga Raperdasi masing-masing Rapedasi tentang kepagawaian daerah, tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan tentang penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
“ kami sengaja melakukan konsultasi publik dengan semua pihak untuk melakukan konsultasi publik. Ini bertujuan untuk meminta masukan-masukan agar dalam penyusunan rancangan Raperdasi dan Raperdasus untuk ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Ignasius menegaskan, apabila Raperdasi dan Raperdasus bisa ditetapkan menjadi Perdaturan daerah pada rapat Paripurna DPR Papua nanti, maka sebagai hadiah natal bagi warga Indonesia yang ada di Papua.
Sebab menurutnya, dalam Raperdasus terdapat tentang hari pelaksanaan Ibadah yang mana masyarakat umat Kristen melaksanakan kegiatan Ibadah berdasarkan hari, waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh masing-masing agama kepercayaanya.
Namun hari ibadah, bagi Ignasius, tidak hanya berlaku bagi umat Kristen akan tetapi berlaku kepada semua agama yang ada di tanah Papua. “ semua hari keagamaan tidak boleh ada aktifitas dan apabila ada aktifitas pada saat hari-hari ibadah maka dikenakan sanksi. Itu tujuan dilakukan Raperdasi dan Raperdasus ini,” katanya.
Ia menegaskan peraturan yang dibuat oleh Badan Legislatif DPR Papua bertujuan agar semua pemeluk agama di tanah Papua, baik itu Kristen, Islam, Katholik, Budha dan Hindu dapat dihargai secara bersama-sama.
Oleh karena itu, Ignasius meminta kepada para komponen masyarakat baik Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, mahasiswa dan aktifits universitas dapat memberikan masukan guna perbaikan-perbaikan atas penyusunan Rapedasi dan Raperdasus yang sudah dibuat.
Ia berharap Raperdasi dan Raperdasus yang telah dibuat tidak lagi ada permasalahan dikemudian hari ketika ditetapkan oleh DPR Papua. “kami tidak mau perda miras yang kami sahkan namun ada pihak yang merasa ganjil dan dirugikan. Jadi kami harap agar Raperdasi dan Raperdasus yang dibuat benar-benar mendapat masukan sehingga dapat diterima ketika ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR Papua Emus Gwijangge, mengatakan, pembahasan publik terhadap Repedasi dan Raperdasus sangat penting karena menyangkut keselamatan orang asli Papua dan juga masyarakat Indonesia yang ada di Papua.
“ kami mengakui dalam Raperdasi dan Raperdasus yang dibuat oleh Badan Pembenetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua banyak hal-hal yang kurang, sehingga kami meminta ada masukan untuk perbaikan-perbaikan sebelum ditetapkan menjadi sebuah Perda,” tukasnya.
Emus mencontohkan, Raperdasus tentang Hari Ibadah yang dibuat agar semua umat bergama dan aspiratif terhadap umat bergama baik mayoritas maupun minoritas, tidak melakukan diskriminatif atau menghilangkan hak-hak umat bergama minoritas.
“ pemerintah provinsi Papua harus terus menjga relasi positif diantara umat bergama dengan bermitra secara efektif. Contoh, ibadah hari minggu umat Kristian, maka semua tidak boleh ada aktifitas maupun lalu lalang. Begitupula hari besar bagi umat agama Islam maupun agama lain di tanah Papua,” katanya.
Sementara itu, anggota Baleg DPR Papua Ruben Magay mengemukakan, Raperdasi dan Raperdasus tersebut sudah dilakukan konsultasi publik pada minggu lalu di Nabire, Wamena, Merauke, Biak dan kabupaten Mimika.
“Kami sudah melakukan konsultasi dan banyak masukan yang disampaikan untuk perbaikan, sehingga pada hari ini kita bawa ke Provinsi untuk lebih melengkapi perbaikan-perbaikan isi daripada Raperdasi dan Raperdasus yang sudah dibuat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua.
Salah satu pokok yang dibahas dalam Raperdasus dan Raperdas ini seperti Raperdasi tentang hari Ibadah tertuang pada Bab IV pasal yakni hak dan kwajiban masyarakat. Kemudian pasal yang didalamnya menjaga kerukunan umat bergama di Provinsi Papua, saling menghormati sesama pemeluk agama dan antara pemeluk agama lain.
“ menjaga toleransi kegiatan ibadah pemeluk agama dan kepercayaan lain, serta turut bertanggungjawan dan dapat memberikan dalam menciptakan rasa aman dalam melaksanakan ibadah,” katanya.
Untuk Raperdasi tentang kepegawaian, Ruben menuturkan, tujuannya agar semua penerimaan pegawai negeri sipil di daerah Otonomi Khusus tidak semua digunakan sistim online sehingga orang Papua banyak diterima sebagai pegawai negeri.
“ Ketika perda ini sudah disahkan maka ada perhatian sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus. Jadi ada tanggungjawab pemerintah daerah untuk menerima pegawai di daerah. Ini harus dilakukan, namun tetap dikonsultasikan dengan masyarakat untuk mendapatkan masukan-masukan guna ditelaah dan ditetapkan sebagai perda,” katanya.
Aturan lain, yakni Raperdasi tentang tanggungjawab sosial perusahaan. Ini dilakukan agar pengusaha yang beroperasi dilingkungan dimanapun harus mempunyai tanggungjawab besar terhadap lingkungannya.
“ Semua perusahaan di Papua bagaimana memberikan perhatian terhadap peningkatan perekonomian kepada masyarakat, serta menjaga budaya lingkunga. Perusahaan wajib bertanggungjawab terhadap lingkungan, tidak untuk dibiarkan,” katanya.
Perda tersebut sangat penting dilakukan agar tanggungjawab sosial yang berlaku di provinsi Papua dapat dilakukan secara bersama-sama. “ begitupula Raperdasi tentang penaggulangan Narkoba. Narkoba harus dihentikan karena kini sudah mulai merambat ke semua kalangan, baik SD, SMP sampai ke masyarakat,” tukasnya.
Untuk itu, kegiatan konsultasi publik yang dilakukan ini agar Baleg selaku pembuat Raperda dapat mendapat pemebobotan isi dari pasal per pasal yang sudah dituangkan dalam Raperdasi dan Raperdasus. (loy)