
Caption Foto : Rapat Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan daerah Provinsi Papua Tentang Penyelenggaraan Keagamaan yang digelar Bapemperda DPR Papua di salah satu Hotel Kota Jayapura, Kamis (22/03/2018). (Moza/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPR Papua menggelar Rapat Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan daerah Provinsi Papua Tentang Penyelenggaraan Keagamaan di salah satu Hotel Kota Jayapura, Kamis (22/03/2018).
Ketua Bapemperda DPR Papua Ignasius Mimin menyampaikan, rapat konsultasi publik ini sudah menjadi amanat rakyat sehingga apapun produk undang -undang atau sebuah peraturan daerah, baik peraturan daerah Provinsi (Perdasi) maupun peraturan daerah khusus (Perdasus) wajib hukumnya untuk dilakukan konsultasi publik dangan lembaga-lembaga yang terkait dengan peraturan yang akan dirancang.
“Materi hari ini penyelenggaraan keagamaan hari ini menghadirkan perwakilan dari denominasi gereja di Provinsi Papua. Nantinya kami juga mengundang keagamaan yang lain baik Islam, Budha dan Hindu sesuai kewenangan kita,” kata Ignasius.

Dikatakan agenda Rapat Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang Penyelenggaraan Keagamaan ini sudah terjadwal dan harus selesai dalam triwulan pertama untuk mengasilkan sebuah Peraturan Daerah Khusus ( Perdasus) dan bukan karena adanya sorotan public akhir – akhir ini.
” yang ini kami benar-benar serius untuk harus selesai jadi jangan berpandangan karena pernyataan dari PGGP di kabupaten Jayapura sama sekali tidak. Ini sudah ada rancangan tahun lalu namun tertunda sehingga ini menjadi proiritas Bapemperda untuk harus selesaikan perda ini ,”tuturnya.
Menurutnya, Daerah lain seperti Aceh, Bali dan Manado bisa membuat peraturan khusus dan Papua pun juga harus bisa membuat peraturan daerah khusus, karena ada pemberlakukan otonomi khusus di Papua.
“Kenapa aceh bisa berlaku, Manado bisa berlaku tentang penyelenggaraan keagamaan. kenapa Bali dia bisa berlaku, tapi kenapa Provinsi Papua tidak. Di sini kan otonomi khusus. Sekarang kita baru mau buat dan materintah sudah ada di pimpinan denominasi gereja,”ujarnya.
Dikatakan, hasil konsultasi public ini akan dibawah ke tingkat tinggi untuk memutuskan pasal – pasal yang diusulkan dan DPR Papua tidak menambah atau mengurangi apa yang disampaikan.
“ hari ini kami rapat , dengar dari para pimpinan Sinode dan bawa ke tingkat tinggi untuk memutuskan pasal-pasalnya. DPR tidak akan tambah kata – kata. baik begitu pula yang dari Islam, Hindu dan Budha nanti,”pungkasnya.[moza]










