Bawaslu RI Diminta Segera Cabut Rekomendasi Diskualifiksi Petahana

662

SENTANI, PapuaSatu.com –  Masyarakat adat, perempuan, Pemuda dan masyarakat dari Paguyuban Nusantara kabupaten Jayapura mendesak kepada Komisi II DPR RI untuk mencabut rekomendasi diskualifikasi petahan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw sebagai calon Bupati Jayapura.

Pernyataan disampaikan masyarakat dalam kunjungan Komisi II DPR RI bersama rombongan yang dimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Budi Utomo.

Dimana dalam kunjungan rombongan Komisi II DPR RI ini, untuk mengkroscsek secara langsung persoalan Pilkada yang terjadi Kabupaten Jayapura, pada Kamis (28/0/2017).

Calvin Done Perwakilan sembilan Dewan Adat Suku (DAS) dalam tuntutannya mengatakan,  proses Pilkada yang dilakukan dalam dua tahap menurut pandangan dan pencermatan pihak masyarakat adat sesungguhnya berjalan dengan baik dan aman.

Oleh karena itu, dirinya selaku tokoh masyarakat adat di daerah Kenambay Umbay itu merasa proses pilkada di kabupaten Jayapura Dianulir dengan kepentingan oknum-oknum tertentu yang mengingikan pertikaian terjadi di daerah ini.

“Sesungguhnya hasil yang diberikan dari hak suara semua masyarakat di daerah sudah kami ketahui bahwasanya dimenangkan oleh pasangan Mathius Awoitauw dan Giri Wijiyantoro,” ujarnya.

Kondisi tersebut, Calvin bersalam seluruh masyarakat  kabupaten Jayapura meminta kepada Komisi II DPR RI agar mencermati persoalan ini dengan seksama serta tidak merugikan hak rakyat yang telah diberikan dalam proses demokrasi di daerah ini.

Hal yang sama disampaikan  Dorince Mehue selaku perwakilan Perempuan meminta agar rekomendasi Bawaslu RI yan dikeluarkan pada tanggal 21 September 2017 lalu segera ditarik kembali, karena menganggap proses Pilkada yang berlangsung di daerah ini sudah final dan mengikat.

“Sebagai perempuan tentu kita tidak ingin adanya konflik yang terjadi daerah ini karena pilkada sudah selesai dengan baik dan aman, sehingga komisi II DPR RI yang hadir hari ini tolong sampaikan keluhan masyarakat agar segera mencabut rekomendasi Bawaslu RI yang telah dikeluarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Budi Utomo dalam penyampaian setelah menerima aspirasi menyampaikan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat tentu akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan lewat rapat-rapat di komisi II DPR RI dalam waktu dekat.

“Setelah kami menerima aspirasi ini selanjutnya kami akan pulang ke Jakarta dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan memanggil para pihak yang berkompetensi lewat undangan untuk memberikan penjelasan terkait dengan polemik Pilkada Kabupatyen Jayapura,” tukasnya.

Dirinya menyebutkan para pihak yang akan di panggil untuk dimintai penjelasan yakni, KPU RI, Bawaslu RI, Kementerian Dalam Negeri dan juga pimpinan daerah Papua dalam hal ini Gubenrnur Papua dan sejumlah pihak lainnya agar ada kejelasan terkait polemik ini.

Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Papua Barat, Politisi PDI Perjuangan, Djemi Demianus Idjie menuturkan bahwa polemik yang berkembang di Kabupaten Jayapura harus diselesaikan  supaya pembangunan daerah dapat berjalan.

“Untuk sesuatu yang benar kami akan memperjuangkan sepanjang itu tidak menentang semangat kebangsaan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia. Bagi kami, kepentingan rakyat adalah diatas segalanya,” tandasnya.

Dirinya meminta supaya para pihak yang akan dipanggil lewat undangan ke Rapoat Komisi II DPR RI guna menyelesaikan sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura agar dapat memenuhi demi terciptanya situasi pemerintahan yang stabil bagi pembangunan daerah. (piet/nius)