Berkas JWW Bakal ‘Terganjal’

459

Yan Matuan : KPU Papua Diminta Patuhi Perintah Atasan

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aktivis Pro Demokrasi Papua, Yan Matuan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk mematuhi dan mengikuti apa yang telah menjadi keputusan dan perintah atasanya dalam melaksanakan proses pemilukada di tanah Papua.

Pasalnya, menurut Yan Matuan, nota kesepakatan antara KPU-RI dan Dirjen Otda , Dirjen Politik serta Pemerintahan melalui Kemendagri, Menkopulkam sudah dilakukan sehingga Pansus DPR Papua tetap berwenang sebagai  salah satu unsur penyelenggara pilkada serentak tahun 2018  pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Papua di Provinsi Papua.

“Kesepakatan yang dilakukan karena berbagai pertimbangan hukum sosiologis dan antropologis  kenapa Pansus DPR Papua tetap diberi ruang karena masih memiliki kewenangan khusus untuk melakukan tahapan verifikasi dan klarifikasi administrasi adalah demi memilih pemimpin yang bersih berwibawa berintegritas bermoral baik  dan berkualitas di Papua,” kata Yan Matuan kepada PapuaSatu.com, Senin (25/2/2018).

Masalah hak pilih, Yan Matuan menilai bahwa pemilihan tetap kembali kepada masyarakat untuk memilih figure dan pemimpin yang sudah terbukti di bumi Cenderawasih ini. Hanya saja, penerapan dan penafsiran hukum tetap bertolak pada prinsip kemanfaatan dan kebutuhan  serta kemanusiaan demi rakyat dan tidak hanya berlaku pada hukum normatif.

“ Saya  selaku  ktivis pro demokrasi di tanah Papua menyambut baik adanya niat baik dari institusi terkait yang memberikan solusi tepat dengan diikut sertakan teman-teman Pansus DPR Papua dalam nota kesepakatan yang sudah  berlangsung beberapa hari kemarin,” katanya.

Ia menyarankan, ketika memilih dan menyeleksi pemimpin harus transparan dan harus melihat track record yang ingin pemimpin di tanah ini. “Rakyat bisa menilai dan memilih apalagi yang bakal bertarung.  Ini kan para legendaris yang pernah bertarung pada pilkada tahun kemarin, jadi jangan kita halalnya yang benar-benar illegal dan melanggar normative hokum,” tegasnya.

Yan menegaskan, terkait dugaan adanya pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Gubernur  John Wempi Wetipo atau  disingkat JWW, laporan itu telah masuk ke Desk Polhukam KPU RI, Kepmendagri, Dirjen Otda, Kapolri, KPK RI, bahkan kepada Presisen RI sejak 10 tahun yang lalu.

“Jadi, kasus ini bukan hal yang yang baru karena ada momen Pilgub. Tapi kasusnay sudah sejak 10 tahun lalu sehingga pemalsuan dokumen ijasah palsu tersebut sudah menjadi rahasia umum. Jadi tidak ada yang berkelit dan membuang isu kebohongan untuk menipu rakyat di atas tanah ini,” ujarnya.

Dikatakannya, meskipun KPU Papua berhasil meloloskan dan menyatakan berkas JWW itu lengkap tetapi begitu datang giliran Desk Pansus DPR  Papua pasti akan dikembalikan untuk dilengkapi berkasnya.

Bahkan  Yan Matuan meyakinkan jikalau  berkas JJW yang diserahkan ke KPU Papua pada 10 Januari 2018 lalu, akan terganjal dan kandas ditengah jalan.

Untuk itu, Yan Matuan meminta kepada DPR Papua agar Pansus DPR Papua harus meminta kembali keterkaitan  gelar JWW sebagai S.sos. M. Par yang pernah digunakan dan di daftarkan ke KPU Wamena tahun 2008 silam. “Hasilnya JWW terpilih  sebagai bupati kepala daerah di Kabupaten Jayawijaya selama dua periode berturut turut,” katanya.

Aksi itu, kata Yan Matuan, Rakyat saat ini  menghendako orang-orang yang tidak pernah cacat hokum.  “Jangan kita pilih pemimpin yang moralnya jebol dan dan tidak baik apalagi sudah biasa dengan menipu rakyat. Ini bahaya,” katanya.

Menurutnya, jika ingin Papua mau berubah dan  jadi baik seperti harapan masyarakat yang diinginkan selam ini, maka para pemimpin yang dipilih harus benar-benar orang bersih. “Ya, harapan dan tujuan kita hanya satu yakni, mengikuti Pilkada serentak tanpa masyarakat beradarah-darah dan saling mengunggat,” katanya.

Ia mengharapkan, Pilkada di Papua di tahun 2018 harus berjalan secara santun, kekeluargaan bermartabat dan murah meriah. Tetapi jikalau teman-teman KPU Papua berminat ajukan upaya hukum lagi dengan adanya MoU ini, dirinya mempersilahkan.

“Monggo saja selagi ada kesempatan, hanya saja secara hirarki garis kerja KPU sudah jelas karena sudah ada perintah dari atasannya apalagi April mendatang sudah pensiun masa kerja KPU seluruh Indonesia,” pungkasnya. [rdf/loy]