Foto- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kab Keerom Triwarno Purnomo. (Rahayu/PapuaSatu.com)
KEEROM, PapuaSatu. com – Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom, Triwarno Purnomo mengatakan, dana kampung, baik itu dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) harus digunakan untuk kepentingan pembangunan di kampung, bukan untuk pribadi sendiri.
Jika hal itu ada terjadi yang dilakukan oleh aparat kampung, akan berhadapan dengan proses hukum, sehingga aparatur kampung agar dapat berhati-hati.
Hal itu ditegaskan Triwano Purnomo kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/11). “Karena dana ini adalah uang Negara yang harus digunakan untuk kepentingan kampung,” ujarnya.
Triwarno mengatakan, dalam penggunaan bantuan dana baik itu dari Pusat maupun Kabupaten telah jelas dan digunakan sesuai dengan program yang telah disepakati bersama melalui Badan Musyarakat Kampung (Bamuskam).
Jika dari kesepakatan itu dilakukan yang lain, pastinya salah dan tidak sesuai yang disepakati bersama.
“Makanya apabila ada dana yang disalahgunakan pastinya akan ketahuan, makanya jangan sekali- kali ada aparat kampung mengambil dana itu, apalagi untuk keperluan pribadi atau kelompok. Kami harap dalam pembagian dana harus dilibatkan semua unsure yang ada di kampung- kampung, agar pembagianya transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” ucapnya.
Untuk itu diharapkan seluruh aparat kampung yang ada di Kabupaten Keerom untuk dapat menggunakan dana dengan sebaik- baiknya, setiap program yang telah dilaksanakan agar dapat dipertanggung jawabkan atau dibuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), agar dana kampung berikutnya mendapatkan lagi.
“Kalau LPJ tidak dimasukkan, jangan berharap dana berikutnya akan cair,” tandasnya. (rhy/ahmadj)