JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Anti Korupsi Papua, Yan Matuan mencurigai ada pejabat di Papua yang turut memback-up para pemasok Minuman Keras (Miras) diu tanah papua, sehingga mereka leluasa mendapatkan isin usaha miras di bumi cenderawasih.
“ kami sebagai tokoh pemuda dan seluruh masyarakat Papua untuk tetap melawan secara keras adanya peredaran Miras dan Narkoba dalam segala bentuk dan manifestasinya di Papua, sebab jika tidak kami pemuda dan masyarakat terus jadi korban,” tegas Yan Matuan kepada PapuaSatu.com, Jum’at (20/10/2017) kemarin.
Matuan berharpa Hakim Hakim jangan mempunyai penafsiran yang kabur dan ganda terhadap tindakan petugas satuan pamong praja yang melakukan penyitaan pemusnahan terhadap peredaran dan penjualan miras di Papua.
“Regulasinya jelas perda nomor 13 tahun 2013 tentang pelarangan produksi peredaran penjualan minuman beralkohol. Perda ini mengacu pada undang-undang-undang otsus no. 21 tahun 2001 dan uu. No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, kata dia peraturan menteri perdagangan no. 6 tahun 2015 perubahan atas permendag no 20.M.DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran minuman berakhol dan aturan uu otsus np. 1 tahun 2001.
“Jadi jaminan tindakan hukumnya jelas, sementara peraturan Presiden no. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol itu tetap berpacu kembali ke undang-undang-undang Otonomi Khusus,” tukasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mencurigai ada pejabat di Papua yang turut memback-up para pemasok miras di Papua, sehingga mereka mendapat ijin usaha miras secara leluasa di Papua
“Regulasi harus memberi jaminan dan manfaat bagi rakyat. Tiap produk aturan yang tidak produktif harus diubah sesuai dengan kepentingan dan manfaat orang banyak,”.
“Bila akibat mengkonsumsi miras secara leluasa membuat orang hancur dan mati mengapa harus kita piara aturan itu?. Kami tidak mau orang Papua mati hanya karena Miras,” pungkasnya. (nius)