
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir menduga ada permainan dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura atas tidak dieksekusinya Sekda Kota Jayapura, R.D Siahaya atas kasus tindak pidana korupsi yang diputuskan Mahkamah Agung.
“ saya dapat info pada hari Jumat lalu Sekda akan eksekusi. Akan tetapi ketika Jaksa datang ke Kantor Walikota Sekdanya sudah menghilang, tidak tau kemana. Apakah ada jadwal untuk dia (Sekda) pergi keluar Kota atau apapun sehingga pihak kejaksaan tidak ketemu dia,” kata Boy Dawir kepada sejumlah wartawan di Hotel Aston Jayapura, Kamis (16/11/2017).
BMD panggilan akrabnya ini menegaskan, seharusnya pihak Kejaksaan Negeri selaku eksekutor tidak membiarkan tersangka tindak pidana korupsi yang notabene telah mendapat surat putusan dari Mahkamah Agung untuk dilakukan eksekusi.
Namun kenyataannya sampai hari ini belum dilakukan eksekusi, sehingga ia beranggapan bahwa Eksekusi terhadap Sekda Kota Jayapura terkesan dilindungi.
“ jadi bagi saya sendiri sebagai anggota DPR teman saya anggota Dewan Jhon Ibo sudah ditangkap yang selama ini masi aktif kerja. Lalu apa bedanya dengan Sekda Kota yang juga masih aktif tetapi belum juga dieksekusi,”.
“ inikan kita harus berimbang, jangan teman kami sudah masuk sel tapi dia (sekda) belum masuk. Dia masih bisa saja jalan-jalan di luar dengan sebebas-bebasnya,” kata BMD.
Bahkan ia meminta bukan Sekda yang dieksekusi akan tetapi seluruh kroni-kroni yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi harus ditangkap dan dieksekusi ke sel.
BMD menegaskan, dalam penegakkan hukum harus dilakukan pemerataan dan tidak boleh ada yang anak emaskan seperti Sekda Kota Jayapura yang kini masih terus berkeliaran.
Ia mencontohkan, salah satu anggota DPR Papua bapak Jhon Ibo telah dieksekusi karena kasus dugaan tindak pidana korupsi dan juga Direktur RSUD Dok II Jayapura tapi kenapa Sekda yang jelas-jelas melakukan tindak pidana korupsi tidak dieksekusi oleh Kejari Jayapura.
“ kami patut curigai bahwa ada permainan Kejari dibalik tidak dilakukan eksekusi sekda Kota Jayapura. kalau mau buka-bukaan, saya bisa kok kasih tau nama-nama jaksa yang sudah sampaikan hal-hal tertentu kepada saya,” tukasnya.
Politisi partai Demokrati ini mengaku, pihaknya tidak menuduh akan tetapi berdasarkan info yang diterima perlu diluruskan karena masyarakat saat ini ingin ada kejelasan hukum terhadap surat eksekusi dari MA.
Apabila pihak kejari Jayapura masih terus membiarkan, maka pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung. “ kebutulan minggu depan ada agenda ke Jakarta, jadi kemungkinan saya langsung akan lapor ke Jambas dan Kejakasaa Agung untuk laporkan ini secara resmi,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Sekda Kota Jayapura RD. Siahaya terlibat kasus korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemkot Jayapura tahun 2012 lalu, dengan kerugian senilai Rp1,7 miliar.
Kemudian pada tanggal, 21 September 2015, Pengadilan Tipikor Jayapura, memvonis bebas RD. Siahaya. Padahal jaksa penuntut umum menuntut terdakwa ketika itu ancaman hukuman 4,6 tahun penjara.
Pasca putusan bebas tersebut, kejaksaan melakukan kasasi ke MA dan menang, sehingga dengan pertimbangan Kejari Jayapura melakukan eksekusi usai pilkada agar tidak menggangu proses pesta demokrasi. (loy)