MANOKWARI, PapuaSatu – FL dan R, dua karyawan BUMN diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika jenis Shabu, di Manokwari ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol. Untung Subagyo mengatakan, kedua terduga pelaku ini ditangkap sejak 20 September 2017 lalu ditempat yang berbeda.
“FL ditangkap bersama barang bukti seberat 0,35 gram di tempatnya bekerja,” kata Kepala BNN Papua Barat kepada wartawan, diruang kerjanya, Selasa (26/09).
Kemudian, lanjutnya, dilakukan pengembangan melalui FL pihaknya berhasil menangkap R yang bekerja di salah satu Depot Pertamina di Manokwari bersama barang bukti seberat 0,27 gram.
Dua tersangka ini merupakan pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sambungnya, selain barang bukti Shabu, pihaknya juga mengamankan alat pengisap dan motor serta Hp milik kedua tersangka.
“Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka positif. Jadi selain pengguna tapi juga pengedar,”kata Subagyo.
Ditambahkannya, untuk keberadaan kedua tersangka, sementara ini masih diamankan di rutan BNN Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh.
“Kedua tersangka ini akan diterapkan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Subagyo. (Free/Abe)