JAYAPURA, PapuaSatu.com – Proses seleksi hingga pelantikan anggota Panas Distrik se-Kota Jayapura yang terkesan tertutup, muncul dugaan adanya permainan dalam proses seleksi.
Selain itu, juga memunculkan kekhawatiran terkait kinerjanya kedepan dalam melakukan tugas pengawasan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).
Hal itu, sebagaimana diceritakan mantan anggota Panwas Distrik Jayapura Utara, Agustina Rumabatu, SE saat menghubungi PapuaSatu.com, bahwa pelantikan anggota Panwas Distrik se-Kota Jayapura yang dilaksanakan pada hari Senin (20/8/2018) terkesan ada yang mengatur sedemikian rupa.
“Saya dengar dari teman sesama mantan anggota Panwas bahwa ada salah satu nama yang dilantik tersebut dihubungi oleh Ketua Panwaslu Kota Jayapura tengah malam dan besok paginya disuruh hadir untuk mengikuti pelantikan di Sekretariat Panwaslu Kota,” ungkapnya.
“Di kantor Bawaslu Kota kan ada banyak staf, kenapa dia sendiri yang menghubungi orang-orang yang mau dilantik, ada skenario apa dibalik ini semua,” sambungnya.
Dikatakan, nama – nama Panwas Distrik Kota Jayapura yang telah dilantik oleh Panwaslu Kota Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2018, perekrutannya tidak mengikuti aturan yang ada.
“Panwas Distrik yang direkrut tidak melalui mekanisme seleksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panwaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan,” paparnya.
Karena itu, ia mengkwatirkan kinerjanya kedepan, terutama dalam menjalankan tugas pengawasan Pilpres dan Pileg.
Hal itu ditambah munculnya informasi, bahwa salah satu nama anggota Panwas Distrik Kota Jayapura yang telah dilantik, ternyata diduga mengidap penyakit HIV Reaktif.
Tentunya ini sangat dimungkinkan akan mengganggu kinerja pengawasan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 yang tahapannya telah dimulai.
Saat PapuaSatu.com mencoba untuk menghubungi Ketua Bawaslu Kota Jayapura untuk minta klarifikasi, namun handphone yang bersangkutan tidak aktif dan tidak bisa dihubungi.
Agustina Rumabatu pun memiliki catatan atas sejumlah kejanggalan lain seputar perekrutan hingga pelantikan anggota Panaslu Distrik se-Kota Jayapura di Hotel Grand Talent Kotaraja, Kota Jayapura, pada Senin (20/8/2018).
Seperti rapat evaluasi untuk Pilgub Papua 2018 tidak melibatkan mantan Komisioner Panwaslu Kota Jayapura, meski Ketua Panwaslu Kota Jayapura saat membuka rapat evaluasi menyampaikan telah mengundang Leonora F. Izaak, S.Sos (mantan Ketua Panwaslu Kota Jayapura) dan Yakobus R. Murafer, S.IP, MA (mantan anggota Panwaslu Kota Jayapura) namun keduanya tidak bisa hadir.
Dan setelah dikroscek kepada keduanya, ternyata tidak pernah diberi undangan, baik secara lisan maupun tertulis oleh Panwaslu Kota Jayapura untuk menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi di Hotel Grand Talent Kotaraja, Kota Jayapura padal 18 Agustus 2018.[yat]