MANOKWARI, PapuaSatu.com – Duta Besar (Dubes) Kerajaan Inggris Moazzam Malik bertemu Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Advokat Yan Christian Warinussy dan tim saat berkunjung ke Manokwari, Papua Barat, Kamis (16/11/2017).
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam di salah satu cafe di Manokwari itu, Dubes Malik mempertanyakan berbagai situasi dan perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan kemasyarakatan yang terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir di Manokwari dan Papua Barat secara umum.
Demikian hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy melalui press releasenya yang diterima PapuaSatu.com, Kamis (16/11/2017).
Baca juga : Kamtibmas di Papua Barat Masih Tetap Kondusif
“Saya menyampaikan bahwa semenjak Provinsi Papua Barat terbentuk dan resmi berjalan tahun 2003 lalu hingga kini pertumbuhan ekonomi cukup cepat dan menunjukkan grafik tinggi,”kata Warinussy.
Namun lanjutnya, pada saat yang sama, masyarakat asli Papua di provinsi ini senantiasa mengalami situasi tidak memperoleh ruang, kesempatan dan pemenuhan hak-hak dasarnya secara baik.
Warinussy mencontohkan, dalam aspek akses pelayanan kesehatan, berbeda dengan Provinsi Papua yang juga berlaku kebijakan otonomi khusus lewat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Dimana, katanya, setiap warga masyarakat asli Papua yang mengalami sakit dan berobat ke Rumah Sakit senantiasa memperoleh semua akses pelayanan meliputi semua perawatan dan pengobatan secara gratis.
“Ini karena seluruh biaya sudah ditanggulangi melalui dana Otsus sebagai diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang Undang No.21 Tahun 2001 tersebut. Termasuk jika dirujuka ke Jakarta maka akan ditangani di Rumah Sakit Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (RS.PGI) Cikini dengan seluruh beban biaya pada alokasi anggaran 15 persen dari Otsus tesebut,”sebut Warinussy.
Sementara di Manokwari, Kata Warinussy, ketika seorang pasien Orang Asli Papua (OAP) datang ke RSUD, dia harus mengeluarkan biaya untuk mebyara infus, obat, ruang perawatan hingga tenaga dokter dan segenap bentuk tindakan medis yang terjadi sejak dari ruang instalasi gawat darurat (IGD) sampai di keluar dari rumah sakit tersebut.
Baca juga : Robert G. Castro : Papua Barat Adalah Tempat yang Tenang
“Ini menjadi pertanyaan kenapa beda perlakuan tersebut? Padahal sama-sama (Papua dan Papua Barat) berlaku UU No.21 Tahun 2001 dan UU No.35 Tahun 2008,”aku Warinussy.
Sementara, Agus Sumule selaku Dekan Fapertek Universitas Papua dan Wakil Ketua Badan Pengurus LP3BH menambahkan bahwa hingga hari ini, Papua Barat belum memiliki Rumah Sakit (RS) yang baik sesuai standar pelayanan kesehatan yang berkualitas, misalnya RS type A.
Kemudian, Kepala Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak LP3BH Advokat Thresje Juliantty Gasperzs memberi informasi kepada Dubes Malik dari Inggris mengenai meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT/domestic violance) di Papua Barat yang dipicu oleh faktor ekonomi.
Banyak terjadi kasus KDRT tidak saja terhadap perempuan dewasa tapi juga terhadap anak dalam bentuk penganiayaan, percabulan dan atau keekrasan seksual dan pemerkosaan. Semua ini dipicu oleh minuman keras, narkoba dan lem aibon/fox.
Baca Juga : LP3BH : ULMWP dan Indonesia Diantara Perjuangan HAM Internasional
Sayang sekali menurut Advokat Gasperzs bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota di seluruh Papua Barat belum memberi perhatian pada pentingnya keberadaan rumah aman (Shelter House) bagi para korban dugaan pelanggaran KDRT tersebut.
Sehingga ini juga seringkali menyulitkan upaya advokasi terhadap korban KDRT oleh keluarga dan organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization/CSO) seperti halnya LP3BH.
Selain itu juga dalam praktek penanganan kasus-kasus KDRT, korban dan atau pelaku yang termasuk kategori anak menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mewajibkan didampingi oleh staf atau pegawai dari Balai Pemasyarakat (BAPAS).
Namun ini seringkali terjadi dalam tahap penyidikan dan pra penuntutan maupun penuntutan pidana tidak dipenuhi oleh penyidik dan penuntut umum, dan baru dipenuhi ketika perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari.
DubesĀ Moazzam Malik tertarik terhadap pertemuan para tokoh Papua Agustus 2017 lalu dengan Presiden Joko Widodo yang mendorong diselenggarakannya Dialog Jakarta-Papua.
Direktur Eksekutif LP3BH menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sudah menghasilkan “perintah” Presiden Jokowi dengan menunjuk 3 (tiga) orang person in chrage (tokoh dialog) guna menjalankan kebijakan Presiden, yaitu Pater DR.Neles Tebay, Wiranto dan Teten Masduki.
Namun menurut Warinussy, nampaknya koordinasi diantara ketiga orang tokoh dialog Papua-Jakarta tersebut belum berjalan maksimal, bahkan diduga komunikasi mereka dengan Presiden Jokowi tidak berjalan baik.
Sehingga tujuan utama untuk membantu pemerintah dalam mendorong upaya damai dalam menyelesaikan konflik dan kekerasan di Tanah Papua pasca pertemuan Agustus lalu hingga kini belum nampak tindak-lanjutnya yang diharapkan.
Dubes Moazzam Malik memberi perhatian penuh dan berkomitmen akan membantu menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Jokowi dan pemerintah pusat di Jakarta.
Dubes Inggris tersebut sangat mendukung digunakannya pendekatan dialogis dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di Papua dan Papua Barat, termasuk konflik-konflik yang berujung kekerasan seperti halnya di Tembagapura-Kabupaten Mimika-Provinsi Papua.
Dalam pertemuan itu, dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum LP3BH Advokat Simon Banundi serta tokoh masyarakat Provinsi Papua Barat Drs.William Abraham Ramar dan Wempi Kambu yang juga memberikan kontribusi pemikiran mengenai cara-cara penyelesaian berbagai masalah di Tanah Papua dan khusus Papua Barat secara damai dan bermartabat. (Free)