MANOKWARI, PapuaSatu.com – Ketua STIH Manokwari menyatakan pemberian Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat karena persoalan politik, karena Pemerintah Pusat melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Karena Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki latar belakang sejarah yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010 secara tegas dan jelas menjelaskan tentang mengapa suatu daerah dapat ditetapkan menjadi daerah Istimewa dan atau daerah Khusus haruslah dengan kriteria yang berbeda. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah istimewa, jika keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sedangkan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah khusus jika kekhususan itu terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya,”kata Filep Wamafma melalui press releasenya yang diterima PapuaSatu.com, Sabtu (9/06/2018)
Maka dirinya menegaskan, Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan Otsus karena merupakan Kebutuhan Politik Pemerintah Pusat dalam rangka meyakinkan Masyarakat Papua atau Orang Asli Papua (OAP) atau Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat bahwa Negara memiliki suatu jaminan bahwa Negara Mampu memberikan Kesejahtraan sesuai dengan Cita-Cita dan tujuan Negara.
“Kebutuhan Politik apakah yang mendasar bagi Pemerintah Pusat sehingga diberikan status Otonomi bagi Provinsi Papua dan Papua Barat?. Apabila di tinjau dari latar belakang politik pemberian Otsus bagi provinsi papua dan papua barat adalah adanya Aspirasi dan keinginan Rakyat Papua yang ingin Merdeka atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Karena Negara tidak mampu memberikan Kesejahtraan atau mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Pasca Papua Integrasi dengan NKRI,”imbuh Wamafma.
Oleh Sebab itu lahirnya Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan “Kebutuhan Politik” Negara sebagai bentuk jaminan bahwa Negara pada Posisi menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Negara dalam rangka memberikan jaminan Politik kepada Masyarakat Papua dan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara.
“Bagaimanakah Implementasi Kebutuhan Politik di Daerah? sebagai wujud dari implementasi kebijakan Politik Negara terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat mka pemerintah telah memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan kewenangan yang luas,”aku Filep Wamafma.
Dimana, dia menambahkan, kewenangan yang luas tersebut diharapkan dapat menjawab “Kebutuhan Politik” oleh sebab itu berbicara soal Papua berbicara soal ‘Kebutuhan Politik” yang dapat di implementasi dalam Kebijakan Pembangunan daerah, Kebijakan Keuangan, Hukum/Regulasi dan kebijakan-kebijakan lainnya oleh sebab itu dalam pendekatan penyelesaian dan Implementasi Otsus di Tanah Papua pendekatannya adalah pendekatan politik hukum. [free]