Gunakan Seragam Sekolah, 6 Pramuria Diamankan Polisi

1128

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono. Foto : Free/PapuaSatu.com

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Diduga menggunakan seragam sekolah saat merayakan HUT THM, 6 Pramuria di tempat Karaoke Double Q, Manokwari, Papua Barat, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriyono yang dikonfirmasi membernarkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa keenam pramuria itu diamankan setelah merayakan HUT itu, Sabtu (9/9).

Kabid Humas mengemukakan, ke enam pramuria itu berinsial RSP Alias R, YU alias Y, YS alias J, EN alias B, FS alias C dan RNF alias KL.

“Terkait menggunakan seragam Sekolah di tempat hiburan malam Karaoke Doble Q yang tidak sesuai dengan tempat dan profesi sebagai pekerja Pramuria,”kata Kabid Humas kepada wartawan, kemarin.

Untuk kronologis kejadian itu, Kabid Humas menjelaskan bahwa, pada malam minggu lalu, penyidik mendapat informasi terkait peristiwa tersebut, Direktur Reskrimum memerintahkah anggota untuk melakukan pengecekan di TKP dipimpin AKP Agustina Sineri Gabungan Katimsus IPTU Edward Gultom beserta anggota.

Lanjutnya, setelah tiba di TKP, penyidik menemukan 6 orang pramuria yang masih menggunakan seragam sekolah pada saat melayani para tamu karaoke, akhirnya mereka diamankan beserta kordinatornya ke ruangan Direktorat Reskrimum.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik yaitu melakukan Interogasi terhadap enam pramuria bersama kordinatornya, kemudian mengamankan barang bukti berupa pakaian seragam SD sebanyak 3 pasang, SMP sebanyak 1 Pasang dan SMA 2 Pasang,”jelas Kabid Humas.

Selain itu, kata Kabid Humas, penyidik juga telah meminta keterangan dari pemilik karaoke Double Q berinisial RW, manager, JR, dan pengawas, FE.

“Untuk pasal yang akan diterapkan yakni Undang-Undang nomor 21  tahun 2007 pasal 2 tentang tindak pidana perdagangan orang,” terang Kabid Humas. (free)