MANOKWARI, PapuaSatu.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari mengirim sejumlah barang bukti (BB) kasus mutilasi yang terjadi berapa waktu lalu di sekitar Kompleks Arfai, Manokwari, Papua Barat dengan korban Dolfinus Manggara.
Kapolres Manokwari, AKBP Christian Roni Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Aries Diego Kakori mengatakan, BB akan dikirm ke Laboratorium DNA Pusdokes Polri Jakarta dan di Laboratorium Digital Forhensik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/9).
“Barang bukti yang dikirm diantaranya dua buah posel, parang, pakaian, dan sampel darah. BB itu akan diantar oleh empat anggota kami,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, diruang kerjanya, Rabu (20/9).
Dikatakanya, BB yang nantinya akan di kirim itu untuk diuji dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim Labfor di sana. Sambungnya, meski libur mereka (pihak Labfor) siap untuk langsung melakukan pemeriksaan.
“Setelah sudah dilakukan, kita akan ambil untuk sebagai bukti tambahan dalam kasus ini. Jadi secara umum penyidikan ini tidak ada masalah,”ungkap Diego.
Lanjut, Diego mengatakan, untuk berkas perkara kasus tersebut secara formil maupun materil sudah lengkap, namun penyidik perlu melakukan pembuktian tambahan yaitu uji Labfor dan keterangan ahli.
Berikutnya, Diego mengemukakan bahwa pihaknya setelah melakukan uji Labfor, akan dilanjutkan lagi dengan rekontruksi kasus dan apabila ada temuan-temuan baru, nanti akan disampaikan.
Untuk itu, dirinya meminta kepada semua pihak khususnya keluarga korban menunggu hasil. Sebab, kata dia, standar hasil pemeriksaan DNA akan keluar minimal dua mingggu.
“Saya berharap masyarakat sabar menunggu dan dapat meredam emosi serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum,”tutup Kasat Reskrim. (free)