Caption Foto : Anggota Sat Lantas Polres Mimika bersama Dinas Perhubungan mimika saat melakukan pemeriksaan surat-surat lengkap bagi pengendara roda empat, dalam Operasi Zebra Matoa 2017, pada Kamis (2/11/2017) siang. (Ist/PapuaSatu.com)
MIMIKA, PapuaSatu.com – Penertiban dan Penegakkan Hukum tilang bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat maupun roda enam yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Zebra Matoa 2017 yang dilakukan seluruh jajaran Polda Papua.
Operasia Zebra Matoa yang dilakukan di hari Kedua kali ini, gabungan Polres Mimika berhasil menjaring sebanyak 52 unit kendaraan dari rasia sejam, yang berlangsung di Jalan Hasanuddin depan Hotel Horison Timika, Kamis (2/11/2017) siang.
Data yang diperoleh media ini, Operazi Zebra Matoa yang berlangsung dipimpin alangsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Victor D. Mackbon, SH, SIK, MH, MSi melalui Kasat Lantas Akp Samuel D. Tatiratu,SIK bersama 26 personil yang terdiri dari 10 personil Satuan Lalu Lintas dan 15 personil Dinas Perubungan Darat yang dipimpin oleh Kasie Perhubdar Hairul Manoppo.
“ dair hasil Operasi yang dilakukan sebanyak 52 unit kendaraan terjairng razia, 20 diantaranya roda dua, roda empat berjumlah 8 unit dan roda 6 unit. Semuanya dilakukan penindakan berupa tilang ditempat, dan enam diantara tidak melakukan uji KIR,” kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Samuel D Tatiratu.
Samuel mengemukakan, dalam pelaksanaan tersebut terdapat pelanggaran yang didominasi pengendara kendaraan bermotor roda dua tidak menggunakan Helm Standar baik itu pengemudi maupun penumpang.
Namun bagi kendaraan roda empat serta kendaraan roda enam yang belum melaksanakan uji KIR dan yang sudah tidak laik jalan masih beroprasi dijalan umum. “Kami terpaksa haru menilang dengan menggunakan E-Tilang,” paparnya. (nius)