Target 2027 Selesai Diundangkan, RUU Provinsi Papua Utara Kembali Diperjuangkan Masuk Prolegnas

SENTANI, PapuaSatu.com — Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan P. Mandenas, menegaskan bahwa usulan pembentukan Provinsi Papua Utara terus diperjuangkan untuk kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (3/9/2026).

Menurut Yan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Utara merupakan inisiatif DPR RI.

Dan sebagai pengusul, ia telah menggunakan haknya sebagai anggota Badan Legislasi DPR pada periode sebelumnya untuk mendorong proses tersebut, lengkap dengan naskah akademik. Namun proses tersebut sempat terhenti.

“Prosesnya yang lalu tinggal melahirkan, tapi memang agak sedikit terhambat karena masuk momentum Pemilu 2024, sehingga undang-undang itu stagnan di meja Ketua DPR,” ungkapnya.

Untuk periode saat ini, proses pembentukan Provinsi Papua Utara kembali digaungkan, dengan harapan satu slot tambahan pembentukan provinsi di Papua menjadi tujuh sesuai jumlah wilayah adat bisa segera terealisasi.

“Tentunya dengan menghitung kembali kemampuan anggaran secara nasional, tapi juga alokasi anggaran yang bersumber dari APBN untuk diplot di 7 provinsi ke depan yang ada di Tanah Papua,” jelas Yan.

Ia menegaskan, target pemerintah untuk mewujudkan tujuh provinsi di Papua tidak bisa ditunda dan harus segera direalisasikan, agar seluruh wilayah adat mendapatkan porsi dari pembentukan daerah otonomi baru.

Setelah terbentuk, tugas selanjutnya adalah mendorong peningkatan sumber pendapatan daerah untuk memperkuat APBD masing-masing wilayah.

“Dampak daripada pemekaran provinsi di Papua ini bukan saja untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, tapi juga membuka sumber-sumber lain yang bisa menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya.

Lebih jauh, Yan menyoroti aspek kaderisasi SDM putra-putri asli Papua.

Bahwa dengan semakin banyaknya provinsi baru, diharapkan terbuka ruang yang lebih luas untuk pengisian jabatan birokrasi, mulai dari eselon IV hingga eselon I, serta pengisian anggota DPR, MRP, dan institusi TNI–Polri yang memprioritaskan orang asli Papua.

“Pemikiran kami pada saat membentuk provinsi ini adalah berharap para kepala daerah di seluruh Tanah Papua dapat memberikan ruang lebih besar untuk mengkaderkan anak-anak Papua, khusus di jabatan-jabatan birokrasi,” tegasnya.

Dengan adanya banyak provinsi baru, kaderisasi tidak hanya berhenti di tingkat daerah, tetapi dapat berjenjang hingga mencapai jabatan-jabatan strategis di kementerian dan lembaga tingkat pusat — mulai dari direktur, direktur jenderal, hingga menteri.

“Tujuan jangka panjangnya, anak-anak Papua yang muncul dari berbagai daerah bisa juga mendominasi jabatan politik, jabatan eksekutif, maupun yudikatif di tingkat pusat,” tambahnya.

Yan menekankan bahwa tugas utama saat ini adalah memastikan masyarakat merasakan dampak nyata dari pembentukan provinsi baru tersebut.

Hal ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat, didukung oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif, guna menciptakan pembagian kewenangan yang jelas dan sistem kerja yang saling melengkapi.

“Ada kewenangan terbatas yang dilaksanakan oleh kabupaten, kewenangan yang bisa dilaksanakan oleh provinsi, dan tanggung jawab bersama yang bisa digarap dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.[redaksi]