Jaga Kedisiplinan, 31 Anggota Polisi Raja Ampat Wajib Apel Malam

2079

31 Anggota Polres Raja Ampat Mulai Terapkan Apel Malam. Foto : PapuaSatu/IST

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Demi menjaga kedisiplinan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian berstatus bujang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, Kepala Kepolisian Resor Raja Ampal terapkan apel bagi anggotanya yang berstatus bukang setiap malam.
Demikian hal ini dibenarkan Kapolda Papua Barat,  Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriyono kepada Papuasatu.com, Kamis (5/10/2017).
Kabid Humas mengatakan, apel malam yang dilaksanakan Polres Raja Ampat itu sudah mulai diterapkan, Rabu (4/10/2017).
“Disiplin adalah sikap mental seseorang yang mengandung kerelaan mematuhi ketentuan peraturan dan norma-norma yang berlaku dalam menunaikan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota kepolisian,”jelas Kabid Humas.
Lanjutnya, tanggungjawab khususnya dalam hal yang berhubungan dengan waktu maupun kewajiban dan hak.
Pasalnya, setiap anggota Polri harus memiliki disiplin yang baik, sehingga terhindar dari pelanggaran untuk memupuk dan membina anggota agar tetap disiplin, maka Kapolres Raja Ampat memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan apel setiap malam pukul 21.00 WIT.
Namun, kata Kabid Humas, hal itu dilakulan karena disinyalir akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang masih berstatus bujangan.
Oleh sebab itu, tutur mantan Kapolres Teluk Bintuni itu, harus ada kontrol dan memonitor setiap anggota salah satunya dengan cara apel.
“Anggota Polres Raja Ampat yang masih berstatus bujang yang perhatian khusus dan pengawasan yang dilakukan. Jumlah semua 31 personil yang terdiri dari 27 personil polki dan 4 polwan,”tandas Kabid Humas. (Free)