Kabid Humas : Satu Orang Pemasok di Sorong Masih Diburuh
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana berhasil menangkap dua tersangka pengedar obat ilegal Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) berinsial WS (24 tahun) dan MT (28 tahun) bersama barang bukti sebanyak 896 butir, di salah satu tempat hiburan malam, di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriyono yang dikonfirmasi PapuaSatu.com, diruang kerjanya, Selasa (19/9) membenarkan penangkapan tersebut.
Kabid Humas mengatakan, selain dua pelaku WS dan MT, telah ditetapkan juga salah seorang berinsial WW sebagai DPO, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang bersangkutan (WW) ini adalah salah satu under caver by atau pemasok dari luar Kaimana.
Dijelaskannya, dua tersangka WS dan MT ini sudah ditangkap akhir bulan agustus lalu di salah satu tempat hiburan malam di sekitar kota Kaimana, namun pihak polres tidak mengekposnya karena pada saat itu mereka (polres) masih melakukan pengembangan terhadap tersangka WW yang di duga sebagai pemasok. Tetapi yang bersangkutan (WW) belum ditemukan, maka pihak polres merilisnya kasus terebut hari ini.
“Dua tersangka itu ditangkap saat bereaksi jual-beli di tempat hiburan malam. Mereka ditangkap dengan barang bukti pil dengan logo PCC sebanyak 90 shaset dan per shaset berisikan 10 butir dengan total semuanya 896 butir,”ungkap Kabid Humas.
Lebih jauh Kabid Humas menerangkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku pil PCC ini di dapatkan dari rekan mereka yang berada di Sorong dan mereka (dua tersangka) ini menyebutkan bahwa pil ilegal tersebut baru pertama kali dimasukan ke kaimana dan sudah 12 shaset sudah terjual yakni per shaset dijual Rp. 100 ribu.
“Barang bukti yang sudah diamankan dari kedua tersang yakni 2 buah handphone, uang tunai Rp. 1 juta lebih, pil PCC berjumlah 90 Shaset dengan per shasetnya berisikan 10 butir didalamnya, dimana total keseluruhan dari pil PCC Tersebut adalah 896 butir,”pungkas Kabid Humas. (free)