
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bakal calon gubernur Papua, Jhon Wempi Wetipo (JWW) menilai bahwa Pansus pemilihan gubernur (Pilgub) yang dibentuk oleh DPR-Papua illegal, karena bekerja tanpa dasar hukum dan hanya menghambat proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Papua.
“Coba baca ulang Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otsus yang mengatur pasal itu dimana?” tukas JWW kepada wartawan usai meresmikan Kantor Sekretariat Relawan Perempuan Tabi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (10/02/2019).
Karena menurutnya dasar hukum pansus Perdasus no 6 tahun 2011 itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 3/SKLN-X/2012.
“Jadi kita mau ikuti yang mana Kalau MK tidak memberikan legitimasi kepada DPR untuk menyeleksi” tanya JWW.
“Jadi dong jangan bicara undang-undang Otsus 21, perdasus dan segala macamnya, lebih baik kam bikin Pansus kemanusiaan untuk cegah terjadi Kejadian Luar Biasa seperti di Asmat kemarin” tegas JWW.
JWW juga mengajak semua pihak untuk melihat kebelakang terkait dengan putusan MK pada tahun 2012.
“Putusan MK dijadikan sebagai rujukan untuk pelaksanaan Pilkada jadi saya pikir kalau untuk kepentingan rakyat mari kita jalan secara normal saja tidak usah ngototlah” tukas JWW.
Dirinya juga telah meminta kepada tim koalisi untuk tetap konsisten mengumumkan penetapan calon gubernur Papua pada tanggal 12 Feburari mendatang.
“Kami juga sudah layangkan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu RI, KPU RI dan Mendagri bahwa kesepakatan yang dilakukan Pansus itu ilegal karena tidak ada rujukan hukumnya ya”.
“Karena ingat, undang-undang Pemilukada itu sudah mengatakan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi jalannya Pemilukada akan dipidana, jadi kalau dong mau bikin terus ya silahkan nanti yang kena konsekwensinyakan mereka sendiri toh” pungkasnya. [abe]