Kantongi Ganja, Seorang Pria tertangkap di Pelabuhan Biak

1106
Caption : Seorang pria berininsial IPK saat diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Biak, Kamis (19/7/2018). Foto : Viona/PapuaSatu.com

BIAK, PapuaSatu.com – Kepolisian Sub Sektor Kawasan Laut Biak berhasil menangkap seorang pria pelabuhan laut Biak saat turun dari KM. Sinabung, Kamis 19 Juli 2018) siang.

Pria berininsial IPK (28 tahun) ini ditangkap lantaran diketahui memiliki Narkoba jenis ganja. Awal ptugas Polsek Sub Sektor Kawasan Laut Biak mencurigai gerak gerik pelaku saat KM. Sinabung bersandar dipelabuhan laut Biak.

Polisi pun langsung membuntuti pelaku menuju pintu keluar pelabuhan. Saat dilokasi langsung menangkap dan menggeledah pelaku, dan dari hasil pemeriksaan ternyata ditemukan satu buah plastik bening berisikan Narkoba jenis ganja yang disimpan disaku celana sebelah kiri.

Penggeledahan kemudian diteruskan di tas ransel miliknya dan ternyata dalam tas ditemukan dua buah plastik bening berisikan narkoba jenis ganja. Saat itu, pelaku langsung diamankan di Polsek Pelabuhan Laut Biak untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Sub Sektor Kawasan Laut Ipda Muhammad Bagus Irianto, pelaku ditangkap lantaran dicurigai membawa barang bawaan illegal dan setelah diperiksa ternyata ditemukan 3 buah plastik bening berisikan narkoba jenis ganja.

“Pelaku sudah kami minta keterangan dan selanjutnya kami serahkan ke Sat  Narkoba Polres Biak untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek Ipda M Bagus dalam press releasenya yangditerima PapuaSatu.com, Kamis (19/7/2018).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Biak Numfor AKP Mika Rumbrapuk saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan Narkoba dari Polsubsek Kawasan laut untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Kami telah terima dari Subsek Kawasan Laut, seorang Pria 28 tahun dengan inisial IPK bersama barang bukti 3 buah plastik bening berisikan narkoba jenis ganja, tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan,” terang Kasat Resnarkoba.

Pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [vhie/loy]