Kapolda Papua Minta Maaf Atas Kasus di Deiyai

448

Jayapura, PapuaSatu.com – Kepala Kepolisian daerah Papua, Irjen Pol Drs Boy Rafli menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Deiyai atas kasus penyerangan dan penganiyaan yang terjadi di kampung Bomou Distrik Tigi Kabupaten Deiyai.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua khususnya kepada keluarga masyarakat yang terkena tembak oleh petugas kami di lapangan,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar kepada wartawan usai gelar Pasukan di lapangan Bas Yowe, sentani kabupaten Jayapura, Jumat (4/8/2017).

Peristiwa di kabupaten Deiyai, Kapolda menegaskan bahwa Polda Papua telah membentuk Tim Investigasi untuk melakukan penyilidikan dan penyidikan atas kasus yang terjadi di kampung Bomou Distrik Tigi Kabupaten Deiyai.

Dimana dalam Tim Investigasi yang telah dibentuk terdiri dari Kabid Propam, Kasat Brimob,  Kabid Kum, Direskrim. “Tim ini sudah berangkat bersama Komnas HAM perwakilan Papua ke Deiyai,” katanya.

Menurutnya, hasil Investigasi yang akan dilakukan akan dilihat tentang bagaimana prosedur dalam penanganan aksi masyarakat yang dinilai anarkhis. “Prosesdurnya seperti harus diketahui di dilakukan pendalaman oleh tim investigasi di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, tim Investigasi akan melihat fakta-fakta yang terjadi sebelum peristiwa, sebab dan akibat hingga anggota kepolisian melakukan tindakan kepada masyarakat. “Jadi sebab akibatnya kita teropong dari sisi kepropaman, yang berkaitan dengan masalah ketentuan hukum bagi anggota polri,” katanya,

Masasalah penanganan anarkhis, Kapolda Papua menegaskan, pihaknya memiliki Perkap  nomor 1 tahun 2010 yang selama ini telah dilakukan. “Nah, apakah selama ini tindakan-tindakan yang dilakukan benar atau tidak,” katanya.

Bukan hanya dari sisi kepolisian, sambung Jenderal Bintang Dua ini, bahwa dari sisi fakta yang ditemukan dari Komans HAM akan padukan dan sinkronkan dan menarik kesimpulan tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi di kabupaten Diyai.

“Memang kami sudah mendapat laporan dari masyarakat, namun fakta ril dilapangan sedang dikerjakan oleh Tim Investigasi di lapangan. Bukan hanya petugas terkait yang kita periksa, juga masyarakat harus terbuka untuk diperiksa,” tuturnya.

Kapolda menegaskan, tim investigasi yang telah dibentuk diberikan waktu untuk mencari fakta secara objektif, sehingga bisa mencari kebenar tanpa ada asumsi-asumi dari masyarakat maupun dari pihak lain.

Kendati demikian, pihaknya telah  memeriksa sebanyak 7 orangd ari pihak kepolisian. Baik itu  anggota Brimob,  maupun anggota polsek setempat. “Kita masih terus melakukan pemeriksaan sehingga kami minta kepada seluruh masyarakat agar memberikan penuh kepecayaan kepada tim Investigasi yang sudah dibentuk baik dari Polda maupun Komnas HAM,” harapnya.

Soal adanya simpang siur penembakan masyarakat hanya karena peluru karet, Kapolda mengemukakan, petugas kepolisian memiliki dua peluru yakni, peluru tajam dan peluru karet.

Namun yang terpenting, tutu Kapolda, legalitas terhadpa penggunaan senjata api oleh kepolisian bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. “Masalah peluru melekat dengan polisi karena sudah diatur dalam undang-undang, hanya karena apakah sesuai prosedur aatau tidak. Kini sedang diselidiki,” imbuhnya. (Nius)