Komisi I DPR Papua Kembali Bahas Nasib Karyawan Freeport Indonesia

961

Caption Foto : Pertemuan Komisi I DPR Papua bersama Disnaker Provinsi dan Karyawan PT. Freeport di Ruang Bangar DPR Papua, Rabu (7/2/2018). (Moza/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi I DPR Papua kembali membahas nasib karyawan PT. Freport Indonesia atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manejemen Freeport Indonesia.

Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magay menegaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Karyawan  Freeport Indonesia yang di PHK serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)  PT  Freeport.

“pertemuan kami untuk membahas nasib karyawan Freeport yang sudah dipecat, karena sampai saat ini tidak ada titik terang yang diberikan oleh manejemen Freport Indonesia,” kata  Ruben usai pertemuan di DPR papua, Rabu (07/02/2018).

Ruben mengatakan, Komisi I  DPR Papua telah melayangkan surat kepada manajemen Freeport Indonesia untuk menghadiri pertemuan yang berlangsung hari ini, namun ternyata diindahkan surat tersebut.

” tadi kita sepakati, kita analisis dari setiap aturan yang selama ini kita pakai, yang tidak pernah dilaksanakan secara  konsekuen. Seperti dari sisi pajak dan PHK, “ tutur Ruben.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar menyatakan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi yang sudah ada untuk membuat analisis tentang permasalahan, yang terjadi kemudian menetapkan peta penyelesaian yang alami karyawan. “Nanti dalam peta itu kita melihat, siapa – siapa yang terkait dalam penyelesaian itu,” ujar Yan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Karyawan PT. Freeport Indoneaia Haris Azhar mengatakan, selama ini PT. Freeport tidak berhubungan dengan instansi di tingkat Provinsi namun hanya pada tingkat Kabupaten dan Nasional. “Saya pikir ini satu bukri  kalau Freeport mengenyampikan otoritas negara di level provinsi,” ungkap Haris

Lanjut Haris, dengan prinsip ini patut diduga kalau PT. Freeport dan Kontraktornya tidak memenuhi kewajiban -kewajibannya. ” saya bisa yakinkan kalau Freeport tidak pernah laporan penanaman modal yang diwajibkan enam bulan sekali. itu patut diduga bahwa Freeport tidak melaporkan karena didalam itu kelihatan konfigurasi tenaga kerja dan hak -hak dipenuhi atau tidak,” terangnya.

Haris menambahkan, telah disepakati untuk membentuk tim baik di tingkat Provinsi maupun DPR Papua. Untuk dirinya menantang untuk melihat sejauh mana kerja dua tim ini. ” tantangan harus di anggap sesuatu yang positif karena sudah 10 bulan sudah kelihatan ada pejabat di Jakarta itu cuci tangan,” ungkapnya. [moza/loy]