KPU Biak Numfor Tetapkan Pasangan Herry-Nehemia Bupati Periode 2018-2023

1609
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jackson S Maryen saat menyerahkan berkas pengesahan penetapan calon bupati dan wkail bupati terpilih kepada Ketua Panwaslu, Siska Rumbiak
Caption Foto : Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jackson S Maryen saat menyerahkan berkas pengesahan penetapan calon bupati dan wkail bupati terpilih kepada Ketua Panwaslu, Siska Rumbiak. Foto : Viona Sihasale/PapuaSatu.com

BIAK, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor menetapkan pasangan Herry Ario Naap-Nehemia  Wospakrik sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2018-2023.

Penetapan pasangan Herry-Nehemia berdasarkan keputusan pleno KPU Biak Numfor yang dibcakan langsung oleh Sekretaris KPU, Agus Filma, pada Senin 13 Agustus 2018 malam.

Ketua KPU Biak Numfor Jackson S Maryen dalam keterangan pers mengatakan, penetapan pasangan Herry-Nehemia berdasarkan putusan Mahakamah Konstitusi pada tanggal 10 Agutsus 2018 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jackson S Maryen bersama Komisioner dan Panwas kabupaten saat mendatangani berkas penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih
Caption : Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Jackson S Maryen bersama Komisioner dan Panwas kabupaten saat mendatangani berkas penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Senin (13/8/2018). Makam : Foto :Viona Sihasale/PapuaSatu.com

“Atas putusan itu MK memerintahkan KPU berdasarkan PKPU nomor 02 tahun 2018 dan undang-undang untuk melaksanakan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Jackson kepada wartawan usai pleno penetapan.

Jackson menegaskan pihaknya melakukan pleno penetapan pada malam hari ini (Tadi malam-red) dan hasil penetapan telah menunjukan suasana yang positif tanpa mengalami gangguan.

“Saya berharap semua pihak menerima semua putusan ini karena putuan MK mutlak dan wajib kita laksanakan. Putusan MK bersifat final dan mengingkat, tidak ada lagi peradilan tertinggi di Indonesia sehingga kita harus menerima ini dengan baik,” ujarnya.

Untuk itu, Jackson telah meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar selalu mengecek informasi dari Mendagari lewat Gubernur untuk proses pelantikan. Sebab menurutnya, proses pelantikan bisa satu bulan hingga dua bulan kedepan.

“Proses pelantikan bisa saja dilakukan secara serentak di Jakarta nanti dan juga bisa dilakukan oleh Gubernur Papua. Semua kewenangan ada di Pemerintah Pusat. Kita hanya melaksanakan, mengeluarkan berita acara dan putusan KPU  dan dalam waktu dekat akan kami serahkan berkas kepada pimpinan Dewan untuk selanjutnya  ditindaklanjuti di Gubernur Papua,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Jackson, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah menjaga proses pemilukada di kabupaten Biak sampai pada proses penetapan pasangan bupati dan wakil bupati.

“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada TNI/Polri yang telah bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian pada saat proses pemilukada di kabupaten Biak Numfor. Seluruh masyarakat Biak sudah cerdas dan luar biasa sehingga semua tahapan bisa berjalan dengan baik, walaupun ada gejolak dan sengketa namun semua bisa berjalan dengan baik,” tukasnya. [vhie/loy]