
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua KPU Papua, Adam Arisoy penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Provinsi Papua tetap diumumkan pada tanggal, 12 Februari 2018 besok.
Pernyataan ini disampaikan langsung dihadapan ratusan mahasiswa/mahasiswi, pada seminar pendidikan politik dan deklarasi Pilkada Papua Penuh Damai di Auditorium Uncen-Jayapura, dengan dihadiri Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar, Kasdam XVII/Cenderawasih, Brigjen TNI Nyoman Cantiasa dan anggota Bawaslu Papua, Anugerah Fata, pada Kamis (8/12/2018).
“ saya tetap konsisten pada tanggal 12 Feberuai besok, saya akan tetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Jadwal nasional yang sudah ditetapkan tidak boleh ditunda oleh siapapun, DPR Papua sekalipun,” tegas Adam Arisoi.
Ia menegaskan, pihaknya akan meminta solusi terakhir kepada DPR Papua terkait penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur karena yang jelas, KPU Papua tetap akan melakukan penetapan calon pada 12 Feberuai nanti
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat Papua dan para mahasiswa/mahasiswi untuk memantau tahapan yang dilakukan oleh KPU Papua setiap saat. “Masyarakat bisa dicek melalui media, baik cetak maupun elektronik,” katanya.
Ditempat terpisah, Edoardus Kaize selaku ketua Koalisi pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, meminta kepada KPU Papua selaku penyelanggara independen untuk tetap menetapkan pasangan calon gubenur dan wakil Gubernur pada tanggal, 12 Februari 2018 besok.
“ sesuai agenda nasional harus ditetapkan pada tanggal 12 Februari. Silahkan DPR punya sikap, namun harapan kami tetap tanggal 12 Februari,” kata Edoardus Kaize kepada PapuaSatu.com.
Kaize menuturkan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU harus dihormati karena jadwal yang ditentukan adalah jadwal nasional dan penetapan calon sudah diatur sampai pada tahapan kampanye dan pencoblosan.
Namun apabila diundur maka akan mengganggu semua proses tahapan yang sudah ada, sehingga diharapkan berkas yang diserahkan kepada DPR Papua agar segera diteruskan kepada MRP untuk dilakukan.
“ seharusnya tugas DPR Papua hanya bertugas untuk melakukan pengawasan jalannya verifikasi yang dilakukan oleh KPU Papua maupun MRP. Misalnya kandas dimana berkas itu, maka itu merupakan tugas dari DPR Papua bukan melakukan verifikasi,” katanya.
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, kata Kaize, tidak mengesampingkan Undang-undang Otsus. Jadi dengan adanya Undang-undang Otsus diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap verifikasi keaslian orang Papua bagi masing-masing pasangan calon.
“Itu bagian dari Undang-undang Otsus dan DPR mendapatkan bagian, bahwa berkas disampaikan melalui DPR ke MRP. Jadi waktu DPR hanya diberikan dua hari untuk diteruskan ke DPR Papua,” katanya.
Untuk itu, Kaize meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk menetapkan calon sesuai tahapan jadwal nasional yang sudah ditentukan pada tangggal 12 Februari besok. “ jangan sampai ada opini yang kurang bagus, sehingga kami minta untuk tetap berpatokan pada tahapan jadwal yang ada,” ujarnya. [loy]