MANOKWARI, PapuaSatu.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi tetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan penggunaan seragam sekolah oleh ladies di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Manokwari, Papua Barat.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja melalui Direktur Reskrimum, Kombes Pol. Bonar Sitinjak mengatakan, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik THM yakni Karaoke Double Qyu berinisial RW dan Koordinator ladies berinisial B alias Mami.
“Kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan alat, diantaranya ada unsur pembiaran, saat para ladies ini menggunakan atribut seragam sekolah sambil melayani tamu yang lagi miras,”kata Sitinjak kepada wartawan, di Mapolda, Senin (25/9).
Disamping itu, sebut Sitinjak, penetapan mereka (RW dan B) ini sesuai hasil pengembangan dan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kemudian di lakukan gelar perkara.
“Ya, syukurlah tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan sampai dengan penyidilan dalam kasus ini. SPDP sudah keluar dan besok kita serahkan ke Kejaksaan. kedua tersangka koorperatif,” beber Sitinjak.
Sedangkan, lanjut Sintinjak, untuk 6 ladies berinisial R, YL, ET, RM, VT, dan GM diperiksa sebagai saksi bersama 11 orang lainnya.
“Alat bukti yang kita sita adalah pakaian seragam sekolah SD, SMP, dan SMA yang digunakan para ladies ini untuk melayani tamu,”ungkap Sitinjak.
Untuk pasal yang diterpkan yakni pasal 207 tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum dengan ancaman hukuman1,6 tahun penjara. (Free/Abe)