Lima Alasan Kopertis XII Ijasah STISIPOL JWW Palsu

1509

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua kembali menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Papua tahun 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi yang dihadirkan dari Kopertis Wilayah XII Papua dan Papua Barat, Universitas Cenderawasih dan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.

Sekertaris Pelaksana Kopertis Wilayah XII Dra DRA Metha Gomies M.si dalam keterangannya di hadapan siding Bawaslu menjelaskan berdasarkan fakta dan keterangan di persidangan sudah jelas bahwa  John Wempi Wetipo (JWW) masuk program Strata dua (S2) dengan menggunakan ijasah S1 STISIPOL Silas Papare.

Metha menjelaskan, ada lima hasil penelitian yang dilakukan Kopertis terhadap JWW yakni, pertama tidak terdaftar pada buku daftar nilai ujian negara Kopertis Wilayah XII. Kedua, tidak terdaftar dalam daftar yudisium STISIPOL Silas Papare Jayapura tanggal 18 Agustus 1999.

Ketiga, NIRL JWW dan nomor seri ijasah tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kopertis Wilayah XII,. Keempat NIRM/Nomor ujian 319/880761/Kopertis Wilayah XII ternyata atas nama Sadio.  “Dan kelima tanda tangan koordinator tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” kata Metha Gomies dalam kesaksiannya di kantor Bawaslu Papua, Gedung Sarinah Kota Jayapura, Senin (5/3/2018).

Dari hasil  keterangan tersebut, salah satu anggota Kuasa Hukum LUKMEN, Anthon Raharusun menegaskan bahwa, pihaknya dapat menimpulkan dari hasil pemeriksaan berkas bahwa ijasah yang digunakan JWW tidak pernah dikeluarkan Kopertis Wilayah XII.

“Itulah yang menjadi permasalahan ada soal di tingkat ini. S2 Uncen bahwa dia mendaftar dengan Ijasah STISIPOL. Dia juga mendaftar di S1 Hukum ini yang perlu diklarifikasikan juga. Karena S2 tiba – tiba dia gunakan STISIPOL,” tegas Anthon Raharusun.

Lanjutnya, yang terjadi saat ini adalah pelanggaran administrasi pemilihan sehingga proses menyangkut pidana tidak harus dijadikan sebagai alasan. Sehingga KPU melakukan verifikasi factual

Anthon juga menjelaskan KPU telah mengabaikan adanya pengaduan masyarakat terkait ijasah palsu. Akan tetapi KPU tidak memproses seolah – olah mengabaikan. “Ini ada masalah seharusnya pada saat ada masukkan dari masyarakat maka KPU harus melakukan pleno untuk mengcross check bukan langsung menjatuhkan palu,” kata Anthon.

Sidang yang sempat diskors oleh Ketua Bawaslu Peggy Watimena kembali dilanjutkan. Saat membuka skorsing, dihadapan Bawaslu dan para pihak. Pengacara pihak terkait dalam hal ini John Wempi Wetipo yakni Budi Setyanto, mengutarakan tidak menghadirkan saksi mengingat efisiensi waktu dan juga mengingat termohon sudah menghadirkan saksi. Yang disengketakan pemohon menyangkut  ijasah JWW saat mengajukan pendaftaran ke KPU.

Saksi berikutnya  yang diajukan Bawaslu yakni Yustus Pondayar dari Universitas Cenderawasih yang menjabat sebagai dosen pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih untuk memberikan keterangan terkait penyelesaian sengketa Pilgub 2018.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa JWW terdaftar sebagai mahasiswa S1 Fakultas hukum Uncen tahun 2009 dan selesai tahun 2012.  “Saat di semester 7 dan 8 JWW mendaftar jadi mahasiswa S2 dengan menggunakan ijasah STISIPOL pada semester 7 dan 8 yakni program ilmu hukum S2,” kata Yustus.

Tahun 2011 JWW terdaftar sebagai mahasiswa S2 dan selesai ditahun 2013. Saat Bawaslu menanyakan soal keabsahan ijasah. Saksi menjelaskan dari keterangan DR Hendrik Krisifu bahwa bersangkutan tetap diterima karena telah menyelesaikan studi di STISIPOL karena ada ijasahnya.

Menurut saksi ini diperbolehkan karena yang bersangkutan bukan menggunakan ijasah S1 SH Uncen. Akan tetapi menggunakan ijasah STISIPOL.  Ketika ditanya pemohon yakni kuasa hukum Lukmen, apakah yang bersangkutan pernah mendengar berita terkait ijasah palsu JWW. Saksi mengaku dirinya pernah mendengar berita tersebut. Akan tetapi tidak mengikuti secara mendalam.

Dalam musyawarah dihadapan para pihak, saksi mengaku dirinya baru menerima surat panggilan dari Bawaslu tanggal 5 Maret untuk menjadi saksi. Sehingga saksi mengaku belum menyiapkan dokumen. Dalam musyawarah itu saksi mengaku pernah mengajar JWW di Wamena untuk program S1 Sarjana Hukum.  Karena antara Uncen dan Pemkab Jayawijaya ada kerjasama bidang pendidikan.

Per tanggal 5 dipanggil bawaslu sehingga dokumen belum disiapkan. Saksi tidak siap. Pernah saksi ikut juga mengajar JWW di Wamena. Sedangkan dari saksi pihak termohon, ditolak oleh pemohon sebagai saksi, dikarenakan yang bersangkutan masih masuk dalam struktur KPU walaupun bukan sebagai komisioner. Sehingga akhirnya hanya didengar keterangannya tanpa disumpah.

Dalam keterangannya Ruslan yang menjabat sebagai Kabag Hukum Teknis dan Humas KPU Provinsi Papua menerangkan, jadwal pendaftaran Pemilihan gubernur tanggal 7 – 10 Januari.  Dimana berkas masuk. Dirinya melakukan verifikasi ijasah di Uncen Jayapura  untuk ijasah John Wempi Wetipo dan Klemen Tinal dan Unhas Makasar untuk Ijasah Habel Mekias Suwae dan Lukas Enembe.

Dari bukti surat yang diterima KPU dari kedua universitas negeri tersebut, keempatnya benar dan sah terdaftar sebagai mahasiswa. Musyawarah Bawaslu di lanjutkan pada hari Selasa (6/3) dengan agenda kesimpulan dari para pihak, sebelum ada keputusan dari Bawaslu. [piet]