Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Foto : Free/PapuaSatu.com
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy meminta Pemerintah Indonesia terima desakan dilpomat tetap asal Negara Kepulauan Solomon (Solomon Island) di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Barret Salota terkiat dialog konstruktif dengan Orang Asli Papua (OAP) mengenai penyelesaian berbagai tindak pelanggaran HAM yang terjadi terus menerus di tanah Papua
Dalam uraiannya, Salato menegaskan bahwa negaranya mengutuk keras, kasus pelanggaran HAM terus-menerus terjadi terhadap Orang Asli Papua (OAP) yang melibatkan aparat keamanan (TNI-Polri) dengan menunjukkan data terbaru dalam bulan Agustus 2017.
Dimana sekitar 300 orang aktivis yang terlibat aksi menyampaikan pendapat yang berbeda dengan negara di sejumlah kota di Papua dan Papua Barat serta di beberapa kota besar di Pulau Jawa telah mengalami penyiksaan dan penangkapan serta penahanan secara sewenang-wenang oleh Negara.
Hal ini dipandangnya sebagai bentuk pelanggaran sangat serius terhadap hak kebebasan perpendapat (freedom of opinion) dan hak kebebasan berekspresi (freedom of expression). Sekaligus merupakan bentuk pelanggaran serius pula terhadap hak kebebasan berserikat dan berkumpul (freedom of assembly).
Menurut Yan, didalam Konstitusi Indonesia, UUD 1945 jelas-jelas kesemua hak asasi manusia yang paling mendasar tersebut dalam konteks negara demokrasi telah dijamin di dalam pasal 28 dan dijabarkan pula secara teknis di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Namun lanjut Warinussy, dalam implementasinya di Tanah Papua sepanjang 20 tahun terakhir ini sama sekali tidak nampak, dimana setiap ada aksi-aksi damai yang hendak dilaksanakan oleh aktivis politik Papua yang bergabung di dalam organisasi seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB) maupun Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di beberapa kota besar di Pulau Jawa.
“Para aktivis tersebut senantiasa mengalami kekerasan fisik bahkan dianiaya bahkan ditembak dengan gas air mata dan peluru tajam oleh aparat keamanan dari Polri maupun TNI dan disiksa atau dianiaya bahkan ditangkap dan ditahan secara melawan hukum,”kata Warinussy kepada PapuaSatu.com, Rabu (27/9).
Kendatipun hal tersebut terjadi berulangkali, tapi negara tidak pernah menyelesaikan melalui proses hukum, guna mengadili dan menjatuhi hukuman bagi para terduga pelanggaran HAM tersebut di serluruh Tanah Papua bahkan di wilayah Indonesia lainnya dimana aksi-aksi damai aktivis orang asli papu (OAP) tersebut berlangsung.
“Sebagai Peraih Penghargaan Internasional di bidang HAM ‘John Humphrey Freedom Award’ Tahun 2005 dari Canada, saya mendesak berbagai negara anggota Dewan HAM PBB baik dari kawasan regio Pasifik, maupun Afrika, Ameriika Latin dan juga negara besar seperti Amerika Serikat, Canada, Kerajaan Inggris, Jerman, Swedia, Swiss dan Perancis serta Australia dan Selandia Baru” ujarnya.
Agar para diplomat serta pemimpin negara-negara tersebut sudah saatnya membuka mata lebar-lebar dan membuka telinganya lebar-lebar juga untuk melihat, mendengar dan memahami sungguh adanya dugaan tragedi kemanusiaan pembunuhan etnis Orang Asli Papua (OAP) sebagai penduduk asli yang diakui dunia berdasarkan Deklarasi PBB tahun 2006 Tentang Hak Masyarakat Adat.
Tindakan sistematis dan struktural diduga keras sedang terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia baik melalui pendekatan keamanan dalam menyikapi berbagai tuntutan pelanggaran HAM yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun di Tanah Papua tanpa penyelesaian hukum.
Serta melalui sejumlah program pembangunan yang dimulai senantiasa dengan politik pemekaran wilayah kabupaten dan provinsi di Tanah Papua yang tidak sama sekali memiliki tujuan untuk mensejahterakan OAP, tapi menjadi sumber konflik perpecahan dan marginalisasi OAP dari sumber daya alam yang dikuasainya seperti tanah, hutan, perairan dan laut sepanjang lebih dari 20 tahun terakhir ini.
LP3BH Manokwari juga mendesak para pemimpin negara-negara di dunia yang akan menyampaikan pidatonya di depan pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa-Swiss agar memberi perhatian dan desakan kuat bagi dilahirkannya resolusi yang tegas bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah berlangsung di Tanah Papua lebih dari 50 tahun dan tanpa penyelesaian hukum.
Kunjungan pelapor khusus bidang hak masyarakat pribumi dan pelapor khusus bidang eksekusi extra-judicial ke Tanah Papua menjadi langkah awal penting yang mendesak saat ini untuk diambil oleh Dewan HAM PBB dengan dukungan negara-negara anggotanya tersebut.
Kesemuanya ini penting dan mendesak untuk dilakukan oleh Dewan HAM PBB di bawah dukungan internasional demi menyelamatkan kepunahan Orang Asli Papua (OAP) sebagai penduduk asli di Tanah Papua sebagai salah satu bagian besar dari generasi ras Melanesia di kawasan Pasifik.
Karena populasi (jumlah jiwa) OAP tersebut cenderung telah dan terus mengalami degradasi populasi dari 90, 09 persen di tahun 1971 dan saat ini (2017) telah menurun drasti menjadi 42 persen dari total populasi penduduk di Tanah leluhurnya Papua yang terbagi dalam 2 (dua) wilayah administratif pemerintah (Papua dan Papua Barat).
Menurut pandangan LP3BH bahwa desakan diplomat Solomon Islanda, Barret Salato dalam Sidang Dewan HAM PBB tentang pentingnya Indonesia mengembangkan dialog konstruktif dengan OAP demi menyelesaikan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Ini kiranya dapat dipandang sebagai sebuah langkah awal yang penting dan mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Ir.Joko Widodo untuk membangun penyelesaian pelanggaran HAM yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun di Tanah Papua di bawah kontrol PBB melalui Dewan HAM yang berkedudukan di Jenewa-Swiss saat ini.
Sehingga harapan besar OAP sebagai masyarakat pribumi dan asli serta berdasarkan hukum adatnya sendiri di Tanah Papua dapat menjadi sebuah komunitas internasional yang dilindungi dan memperoleh keadilan dalam meraih hak dan kebebasannya yang dijamin dalam hukum internasional serta prinsip-prinsip HAM internasional maupun konstitusi Indonesia setingkat UUD 1945. (Free/Abe)










