LP3BH Manokwari Ikut Pertanyakan Kasus Korupsi KONI PB

1477
Yan Christian Warinussy

Warinussy : Bendahara dan Mantan Ketua Umum Juga Harus Diperiksa

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Direktur Eksekitif Lembaga, Pengkajian, Pengbangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendukung pernyataan anggota DPR RI asal Provinsi Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie terkait tindak-lanjuti dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggran 2012-2013.

Pasalnya, dalam kasus korupsi KONI Papua Barat hanya dua mantan ketua harian KONI sedangkan bendahara tidak ditahan atau diperiksa.

“Menurut pandangan saya dari sisi hukum pidana ada benarnya, karena mantan Bendahara KONI Papua Barat berisnial S, urgen untuk dipanggil dan dimintai keterangan kembali oleh aparat penegak hukum, baik di Polda Papua Barat maupun di Kejaksaan Tinggi Papua,”kata Warinussy melalui press releasenya yang diterima Papuasatu.com, Senin (9/10/2017).

Dijelaskannya bahwa dengan telah dilimpahkannya berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Dr.Ir.Yanuarius Renwarin ke Kejaksaan Tinggi Papua, maka upaya menguak secara terang benderang kasus KONI Papua Barat akan makin jelas dan terbuka.

“Kenapa saya katakan demikian? Karena ketika persidangan atas nama tersangka atau terdakwa Renwarin dimulai di pengadilan tipikor Manokwari, maka sejumlah fakta bakal muncul dari surat dakwaan, eksepsi bahkan keterangan para saksi maupun si tersangka atau terdakwa sendiri,”beber Warinussy.

Sehingga lanjut Warinussy, kans untuk adanya beberapa calon tersangka baru muncul bakal makin terbuka dan jelas, dan tidak berhenti hanya pada mantan petinggi KONI Papua Barat seperti Rombe dan Renwarin saja.

“Berdasarkan sejumlah fakta dan informasi yang diperoleh LP3BH, bendahara KONI dan juga mantan Ketua Umum KONI Papua Barat penting untuk dipanggil dan dimintai keterangan lagi oleh penyidik tipikor di Polda Papua Barat ataupun di Kejati Papua,” sebut Warinussy.

Selain itu, kata Warinussy, mengenai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat kepada KONI Provinsi Papua Barat tahun 2012-2013.

Dimana total mencapai Rp. 167 miliar yang di dalamnya sudah jelas tidak ada peruntukan bagi pembangunan Kantor KONI PB, namun ternyata ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, Abia Ullu dan ini menjadi penting untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Dalam proses pemindah-bukuan dana hibah bagi KONI Papua Barat senilai Rp. 4,8 Miliar pada 1 Juli 2013 dan Rp. 14 Miliar pada 2 Juli 2013 oleh terpidana Alberth Rombe dan bendahara KONI PB, Jainab Uswanas. Pemindahbukuan tersebut terjadi dari rekening KONI PB ke rekening pribadi terpidana Albert Rombe di Bank BRI Cabang Manokwari,”ujarnya.

Lanjut dia, ini menjadi pintu masuk baru menurut pandangan saya dari sisi hukum pidana yang seyogyanya dapat dimulai penyelidikan baru oleh penyidik tipikor dan TPPU di Polda Papua Barat maupun di Kejati Papua atau Kejari Manokwari.

Menurutnya, hal ini sudah pasti dapat menyeret karyawan PT.BRI Cabang Manokwari yang terlibat dalam proses pemindahbukuan tersebut, karena asal uang yang dipindahbukukan tersebut adalah uang KONI PB dan bukan milik pribadi terpidana Albert Rombe.

“Kemudian, hal yang sama juga terjadi di Bank Mandiri Cabang Manokwari, dimana terpidana Albert Rombe telah memindah-bukukan dana milik KONI PB sejumlah Rp. 18,8 miliar dari rekening KONI PB ke rekening pribadinya di bank tersebut secara melawan hukum tentu,”ucap Warinussy.

Ia juga menambahkan, hal inipun terjadi tentu karena ada keterlibatan Pimpinan dan karyawan PT. Bank Mandiri Tbk, Cabang Manokwari, sehingga mereka juga perlu dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum.

“Dengan demikian kami memandang bahwa sudah saatnya memang, para aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penyelidik di Polda Papua Barat, Kejati Papua dan Kejari Manokwari membuka kembali pengusutan atas dugaan tipikor dan TPPU dalam kasus pengelolaan dana hibah provinsi Papua Barat kepada KONI Papua Barat tahun anggaran 2012-2013 tersebut,”tutup Warinussy. (Free/Abe)