LP3BH : Negara Solomon Angkat Bicara Soal Pelanggaran HAM di Papua

702
Yan Christian Warinussy

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, angkat bicara soal masalah Papua yang di bicarakan dalam pertemuan ke-18 Dewan HAM PBB (the United Nations Human Rights Council) Selasa (19/9) di Jenewa-Swiss.

Pasalnya, menurut Yan Christian Warinussy selaku Direktur Eksekutif LP3BH diplomat tetap dari Negara Kepulauan Solomon di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Barret Salato telah mendesak Pemerintah Indonesia agar melakukan dialog konstruktif dengan Orang Asli Papua (OAP) sebagai bagian dari komunitas internasional demi menyelesaikan berbagai tindakan pelanggaran HAM yang terjadi terus-menerus terjadi di Tanah Papua tanpa ada penyelesaian hukum.

Dikatakan Warinussy, dalam uraiannya, Salato menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan pelanggaran HAM yang di duga keras melibatkan aparat keamanan (TNI-Polri) terhadap rakyat asli Papua sambil beliau (Salato) menunjukkan data terbaru dalam bulan Agustus 2017.

Lanjut Warinussy, data yang disampaikan Salato diantaranya sekitar 300 orang aktivis yang terlibat aksi menyampaikan pendapat yang berbeda dengan negara di sejumlah kota di Papua dan Papua Barat serta di beberapa kota besar di Pulau Jawa telah mengalami penyiksaan dan penangkapan serta penahanan secara sewenang-wenang oleh Negara.

Hal ini dipandangnya sebagai bentuk pelanggaran sangat serius terhadap hak kebebasan perpendapat (freedom of opinion) dan hak kebebasan berekspresi (freedom of expression). Sekaligus merupakan bentuk pelanggaran serius pula terhadap hak kebebasan berserikat dan berkumpul (freedom of assembly).

Di dalam Konstitusi Indonesia, UUD 1945 jelas-jelas semua hak asasi manusia yang paling mendasar tersebut dalam konteks negara demokrasi telah dijamin di dalam pasal 28 dan dijabarkan pula secara teknis di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Namun dalam implementasinya di Tanah Papua sepanjang 20 tahun terakhir ini sama sekali tidak nampak, dimana setiap ada aksi-aksi damai yang hendak dilaksanakan oleh aktivis politik Papua yang bergabung di dalam organisasi seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB) maupun Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di beberapa kota besar di Pulau Jawa.

Para aktivis tersebut senantiasa mengalami kekerasan fisik bahkan dianiaya bahkan ditembak dengan gas air mata dan peluru tajam oleh aparat keamanan dari Polri maupun TNI dan disiksa atau dianiaya bahkan ditangkap dan ditahan secara melawan hukum.

Kendati hal tersebut terjadi berulangkali, tetapi negara tidak pernah menyelesaikan melalui proses hukum, guna mengadili dan menjatuhi hukuman bagi para terduga pelanggaran HAM tersebut di serluruh tanah Papua bahkan di wilayah Indonesia lainnya dimana aksi-aksi damai OAP tersebut berlangsung.

Berkenaan dengan itu, diplomat Solomon Islands tersebut juga mendesak PBB melalui Dewan HAM PBB untuk segera mengirimkan Pelapor Khusus PBB bidang Hak Rakyat Pribumi dan Pelapor Khusus bidang eksekusi extra-judicial untuk berkunjung ke Tanah Papua.

Maka, Warinussy mengemukakan bahwa sebagai Peraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Canada, mendesak berbagai negara anggota Dewan HAM PBB baik dari kawasan region Pasifik, maupun Afrika, Ameriika Latin dan juga negara besar seperti Amerika Serikat, Canada, Kerajaan Inggris, Jerman, Swedia, Swiss dan Perancis serta Australia dan Selandia Baru.

“Para diplomat serta pemimpin negara-negara tersebut sudah saatnya membuka mata lebar-lebar dan membuka telinganya lebar-lebar juga untuk melihat, mendengar dan memahami sungguh adanya dugaan tragedi kemanusiaan pembunuhan etnis OAP sebagai penduduk asli yang diakui dunia berdasarkan Deklarasi PBB tahun 2006 Tentang Hak Masyarakat Adat”kata Warinussy kepada melalui press release yang diterima PapuaSatu.com, Kamis (21/9) malam.

Dikatakan Warinussy, tindakan sistematis dan struktural di duga keras sedang terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia baik melalui pendekatan keamanan dalam menyikapi berbagai tuntutan pelanggaran HAM yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun di Tanah Papua tanpa penyelesaian hukum serta melalui sejumlah program pembangunan yang dimulai senantiasa dengan politik pemekaran wilayah kabupaten dan provinsi di Tanah Papua yang sama sekali tidak memiliki tujuan untuk mensejahterakan OAP.

“Tapi menjadi sumber konflik perpecahan dan marginalisasi OAP dari sumber daya alam yang dikuasainya seperti tanah, hutan, perairan dan laut sepanjang lebih dari 20 tahun terakhir ini”aku Warinussy.

Untuk itu, dirinya mendesak para pemimpin negara-negara di dunia yang akan menyampaikan pidatonya di depan pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa-Swiss agar memberi perhatian dan desakan kuat bagi dilahirkannya resolusi yang tegas bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM  di tanah Papua.

Ditambahkannya, kunjungan pelapor khusus bidang hak masyarakat pribumi dan pelapor khusus bidang eksekusi extra-judicial ke Tanah Papua menjadi langkah awal penting yang mendesak saat ini untuk diambil oleh Dewan HAM PBB dengan dukungan negara-negara anggotanya tersebut.

Manurut dia, semua ini penting dan mendesak untuk dilakukan oleh Dewan HAM PBB di bawah dukungan internasional demi menyelamatkan kepunahan OAP sebagai penduduk asli di Tanah Papua sebagai salah satu bagian besar dari generasi ras Melanesia di kawasan Pasifik.

Pasaknya, jumlah jiwa OAP tersebut cenderung telah dan terus mengalami degradasi populasi dari 90, 09 persen di tahun 1971 dan saat ini (2017) telah menurun dratis menjadi 42 persen dari total populasi penduduk di Tanah leluhurnya Papua yang terbagi dalam 2 wilayah administratif pemerintah (Papua dan Papua Barat).

Oleh sebab itu, Warinussy mengatakan bahwa menurut pandangan LP3BH bahwa desakan diplomat Solomon Islanda, Barret Salato dalam Sidang Dewan HAM PBB tentang pentingnya Indonesia mengembangkan dialog konstruktif dengan OAP demi menyelesaikan pelanggaran HAM di Tanah Papua.

“Ini kiranya dapat dipandang sebagai sebuah langkah awal yang penting dan mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Ir.Joko Widodo untuk membangun penyelesaian pelanggaran HAM yang telah berlangsung cukup lama ini,”aku Warinussy.

Sehingga lanjut dia, harapan besar OAP sebagai masyarakat pribumi dan asli serta berdasarkan hukum adatnya sendiri di Tanah Papua dapat menjadi sebuah komunitas internasional yang dilindungi dan memperoleh keadilan dalam meraih hak dan kebebasannya yang dijamin dalam hukum internasional serta prinsip-prinsip HAM internasional maupun konstitusi Indonesia setingkat UUD 1945. (Free/Abe)