MANOKWARI, Papuasatu.com – Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy pertanyakan sejumlah kasus dugaan Korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Diantaranya, dugaan korupsi pengadaan laptop, TV Parlemen di DPR Papua Barat dan Anggaran Pilkada Tahun 2017 di KPU Papua Barat.
Pasalnya, menurut dia, sejumlah dugaan korupsi tersebut sudah di ekpos ke publik seperti pengadaan Laptop dan TV Parlemen serta Anggaran Pilkada Papua Barat Tahun 2017.
“Ini kan terkesan senyap padahal awal-awal selalu buming di Media, beberapa kasus ini apa kabarnya di Kejaksaan Negeri Manokwari,”Kata Yan Crhistian Warinussy kepada wartawan, diruang kerjanya, baru-baru ini.
Disamping itu, Warinussy mengatakan meski sudah ada pengembalian kerugian Negara, namun tidak bisa menghapus unsur pidana.
“Saya punya pengalaman mendapingi klain kasus dugaan korupsi ganti rugi rumah sakit Basharo, meskipun tiga tersangka yang saya dampingi mengembalikan uang negara saat proses penyelidikan, tapi hal itu tidak mengurangi unsur pidana,”beber Warinussy
Menurut dia, untuk menghentikan suatu penyelidikan kasus itu mesti diketahui KPK, alasanya aturan saat ini Surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dikeluarkan jaksa, maka jelas harus diketahui oleh KPK sebagai lembaga mitra penegak Hukum.
“Saat ini dalam petunjuk teknis penanganan korupsi kan SPDP langsung di kirim ke KPK untuk dimonitor, jadi kalau ada penghentian apa alasanya,”terang Warinussy
Maka untuk mengenghentikan kasus, Warinussy menambahkan, tidak ada alasan Administrasi, yang ada hanya alasan Hukum. “Jangan sampai Kejaksaan dianggap Masuk Angin dengan sejumlah kasus yang tengah di tangani,”aku Warinussy.
Selain itu, Warinussy pun berpendapat, Kepala kejaksaan Negeri Manokwari mesti menunjukkan contoh yang baik dalam proses penegakan Hukum di Manokwari lewat tindakan hukum yang di jalankan.
“Saat ini kasus yang di sidik oleh kejaksaan mengenai dana Pilkada 2017 di KPU PB macam sudah diam-diam tanpa ada kabar, padahal sudah beberapa orang diperiksa termasuk bendahara KPU,”tutur dia.
Seperti yang diketahui, dugaan korupsi pengadaan peralatan TV Parlemen di sekertariat DPR Papua Barat di duga bernilai Rp.1,9 Miliar, sementara pengadaan 45 Unit leptop bernilai Rp 950 Juta.
Sementara Anggaran Pilkada Papua Barat Tahun 2017 di gelontarkan Pemprov Papua Barat melalui Hiba dengan nilai sekitar Rp.500 Milyar melalui Naskah Hibah Pemerintah Daerah.
Kejaksaan Manokwari sejauh ini telah memanggil sejumlah Pihak Bendahara pengeluaran BPKAD Papua Barat dan Bendahara KPU Papua Barat untuk di mintai keterangan. (free)