Mantan Ketua Harian KONI Papua Barat Bakal Dijemput Paksa

1209

MANOKWARI, Papuasatu.com – Penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat bakal menjemput paksa mantan ketua Harian KONI Papua Barat berininsial YR, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana  korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2012-2013.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigadir Jenderal Polisi,  Rudolf Albert Rodja melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Parlindungan Silitonga, menegaskan penjemputan paksa terhadap YR apabila tidak kooperatif ketika dipanggil oleh penyidik.

“YR sebelumnya diberikan pembataran dengan alasan sakit, dan yang bersangkutan (YR) ini harus menjalani pengobatan medis, maka penyidik mengelurkan penangguhan penahanan sambil wajib lapor,” kata Silitonga kepada PapuaSatu.com, Rabu Kamis September 2017.

Setelah masa penangguhan berakhir, tegas Silitonga, maka pihak kepolisian akan melakukan jemput paksa untuk dilakukan penahanan terhadap YR.

“Kami sudah berupaya menghubungi tersangka, namun tidak ada respon atau balasan kepada penyidik.  Kami menilai tersanagka sudah tidak kooperatif dan apabila tersangka tidak kembali dalam satu minggu ini, maka penyidik akan melakukan upaya jemput paksa,”tegas Silitonga.

Silitonga menambahkan, untuk berkas perkara tersangka YR kini tinggal dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Hanya saja, pelimpahan tahap dua ini harus dilimpahkan bersama barang bukti dan tersangka.  “Jadi nanti ada tersangka dulu, baru kita lakukan tahap dua ke JPU Kejati Papua bersama barang bukti,”pungkas Silitonga. (free/Nius)