Marinus Yaung Sebut Kerja Pansus Melawan Hukum

2268

Marinus Yaung. Foto : Facebook

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerhati Politik Papua, Marinus  mengklaim, Pansus kerja DPR-Papua  telah mengganggu jalannya tahapan Pilkada Papua dengan bertindak melawan hukum.

“Pansus DPR-Papua itu inkonstisional dan tidak memiliki dasar hukum yang mejamin Pansus itu bisa bekerja, serta tindakan mereka ini adalah tindakan melawan hukum mengganggu tahapan pilkada” ungkap Marinus Yaung kepada PapuaSatu.com, Senin (12/2/2018).

Marinus menegaskan, siapapun yang melawan hukum maka konsekuensinya bisa dipidanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan pilkada dan undang-undang yang berlaku dinegara Republik Indonesia.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Pilgub 2018 kali ini, merupakan sebuah pembelajaran politik buat Pansus DPR-P untuk tidak  mendorong sebuah proses politik tanpa dasar hukum yang jelas untuk mengganggu tahapan pilkada Papua yang saat ini tengah dilaksanakan.

“kalau sampai nanti keputusan KPU hari ini menggugurkan kedua pasangan kandidat maka saya mengajak seluruh masyarakat Papua yang mendukung Papua tanah damai dan mencintai demokrasi di atas tanah ini untuk bersama-sama menggugat Pansus DPR-Papua” serunya.

Sementara itu, lanjut dia, jika Pelaksana Tugas Gubenur yang di tunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masuk dan melaksanakan tugas Pemerintahan di Papua pada tanggal 09 April mendatang, maka kekuasaan politik dipegang penuh .

Namun secara otomatis, bisa memberikan ruang atau jalan lebar kepada penegakan hukum, dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap kedua kandidat tersebut. “saya harus jujur katakan bahwa kedua kandidat ini terindikasi punya persoalan hukum,” katnaya.

Oleh karena itu jangan sampai ketika pelaksana tugas masuk ke Papua lalu ada penegakan hukum yang menyasar kepada kedua pasangan ini. “itu akan membuat peta politik berubah total dan bisa saja akan ada kandidat lain lagi yang muncul untuk mengisi kekosongan peserta pilgub Papua 2019,” terangnya. [abe/loy]