Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil Papua Baratt, Max Wambrauw. Foto : Free/PapuaSatu.com
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil Papua Baratt, Max Wambrauw meminta agar pengadilan HAM di Papua segera dibentuk.
Menurutnya, Pengadilan HAM yang ada di wilayah timur Indonesia ini, hanya berada di Makassar.
“Pembentukan pengadilan HAM di Papua itu supaya masyarakat kita yang mengalami masalah kejahatan HAM berat bisa diperiksa disini. Tapi ini kan pengadilannya tidak ada di Papua dan hanya ada di Makassar dan masyarakat kita tidak bisa menjangkau itu,”ujar Wambrauw kepada Papuasatu.com, kemarin.
Padahal, menurut Wambrauw pembentukan pengadilan HAM di tanah Papua sangat penting dan sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.
“Apalagi di Papua ini banyak sekali kejahatan HAM berat yang terjadi seperti di Wasior dan Biak dan sampai saat ini dugaan kasus kejahatan HAM berat ini belum terselesaikan,”kata dia.
Maka, Wambrauw meminta kepada pemerintah pusat untuk dapat menyelesaikannya dengan membentuk pengadilan HAM di Papua, agar masalah-masalah kejahatan yang terjadi ini bisa di sidangkan di Papua.
“Katakanlah Biak berdarah, berapa sih aparat yang waktu itu mengeksekusi dengan enaknya. Apakah sampai sekarang sudah ada yang mendapat ganjaran atau disidangkan,”pungkas dia.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah pusat agar segera membentuk pengadilan HAM di tanah Papua. (free)