“Sebelum diwawancarai, Narasumber berhak mengkroscek terlebih dahulu Legalitas Hukum Medianya. Sebab PWI dan Dewan Pers sendiri tidak bertanggungjawab ketika ada persoalan dilapangan. Silahkan diproses hukum karena itu masuk pidana, dimana yang bersangkutan melakukan aktivitas jurnalis tanpa legalitas hukum,” tegas ketua PWI Papua Barat, Bustam.
MANOWARI, PapuaSatu.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat, Bustam menghimbau kepada semua instansi baik Pemerintah maupun TNI-Polri tidak menerima media tanpa berbadan hukum jelas alias Abal-abal.
Pasalnya, belakangan ini khususnya di wilayah Papua Barat banyak bermunculan atau media baru, dimana mulai dari Media Online, Cetak, dan TV.
“Setiap media di papua barat harus jelas. Jadi kita himbau kepada para mitra mulai dari Pemerintah, TNI-Polri sampai dengan masyarakat sipil bahkan semua pihak yang berkepentingan dengan pers untuk harus melihat bahwa media itu harus kredibel,” ujar Ketua PWI Papua Barat, Busatam kepada wartawan, usai buka puasa bersama dengan para jurnalis di Manokwari, Sabtu (9/06/2018).
Bustam menegaskan, setiap media harus memiliki badan hukum yakni PT (Perserooan Terbatas) bukan CV (Commanditaire Vennootschap) dan harus melampirkan nomor surat dari akta perusahaan sebagai bukti sah kepemilikan Media yang berbadan hukum.
Kemudian, lanjut Bustam penanggungjawab media harus memiliki lisensi atau level utama. Untuk itu, dirinya menyarankan kepada rekan-rekan wartawan yang belum memiliki kartu level utama tersebut sudah harus di dorong mengikuti ujian kompetensi wartawan (UKW) berlevel utama.
Tak hanya itu, setiap wartawan harus memiliki kartu pers dan itu diwajibkan harus ditunjukan kepada narasumber. “Kemudian, media harus memiliki kantor yang jelas khususnya media lokal yang berada di wilayah papua barat. Supaya ketika publik ingin menyampaikan masukan, bisa jelas alamat medianya,”katanya.
Kepada Narasumber, Bustam menghimbau agar sebelum menerima wartawan untuk diwawancarai terlebih dulu mengkroscek legalitas hukum medianya, dan apabila media tersebut tidak jelas atau tidak berbadan hukum maka harus ditolak.
“PWI dan Dewan Pers sendiri tidak bertanggungjawab ketika ada persoalan dilapangan. Silahkan diproses hukum karena itu masuk pidana, dimana yang bersangkutan melakukan aktivitas jurnalis tanpa legalitas hukum,” tegas Bustam.
Hal ini ditegaskan Bustam karena di wilayah Papua Barat telah bemunculan media baru dan cukup banyak, tetapi harus diketahui bahwa media yang berbadan hukum selalu melakukan praktek-praktek jurnalistik sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika media sosial (Medsos) saya pikir itu bukan tanggungjawab kita, karena itu ada yang berwenang, dan itu di atur dalam undang-undag ITE,”sebutnya.
Bustam mengemukakan, setiap wartawan yang melakukukan aktivitas jurnalistiknya dari media berbadan hukum pasti sudah melewati proses dan tahapan yang jelas.
Untuk itu dirinya menekankan, ketika ada oknum wartawan yang saat melaksanakan peliputan dan mereka (oknum-oknum wartawan) itu meminta imbalan berupa uang. Hal itu telah mencederai pers di lapangan karena dalam dunia pers tidak dibenarkan untuk meminta uang.
“Memang itu diharamkan. Nah hal itu bisa dilakukan terkecuali ada kerjasama media dan mitra tersebut dalam bentuk berita advertorial dan iklan,” jelasnya.
Bustam kembali menegaskan kepada para wartawan untuk tidak melakukan pemerasan atau memaksakan narasumber atau pihak-pihak yang tersangkutan masalah dalam hal ini tindak pidana atau kasus.
“Tapi, mari kita bersama-sama menjaga hal ini agar tidak terjadi, tapi juga kita sama-sama menjaga nama baik kita sebagai seorang jurnalis atau wartawan dan kita juga dinilai setiap instansi maupun masyarakat,” tandas Bustam. [free/loy]