JAYAPURA, PapuaSatu.com – Narkotika jenis ganja dari negara tetangga Papua New Guinea (PNG) terus beredar di Kota Jayapura.
Terbukti, Jumat (22/1/2017) aparat Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Papuaa kembali meringkus dua warga negara PNG yang diketahui membawa dan mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut.
“Pada hari Rabu Tanggal 22 November 2017, Bertempat di wilayah Entrop distrik. Jayapura selatan telah diamankan seorang Warga Negara PNG karena memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis ganja di wilayah Jayapura,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat dikonfirmasi PapuaSatu.com, Rabu (22/11/2017).
Kedua warga negara PNG yang berhasil diringkus di dua tempat berbeda, yakni berinisial JK alias JOE alias JESEN (31) dan FN (30).
Penangkapan keduanya setelah pada Selasa (22/11/2017) pukul 17.53 WIT, Tim Subditgakkum Ditpolair Polda Papua menerima informasi dari masyarakar bahwa terdapat Warga Negara (WN) PNG yang sering membawa ganja dari negara PNG melalui jalur laut dan diduga akan melakukan transaksi jual/barter ganja di wilayah Kali Acai, Distrik Abepura.
“Sehingga tim Gakkum langsung menindak lanjuti dan pada Selasa, jam 21.30 WIT di Kali Acai, Distrik Abepura tim mengamankan seorang yang diduga pelaku berinisial JK warga anegara PNG dengan barang bukti 1 (satu) bungkus/paket ukuran sedang narkotika jenis ganja kering,” ungkapnya lagi.
Diceritakan, bahwa pada saat akan diamankan pelaku berinisial JK melakukan perlawanan dengan menyerang anggota tim menggunakan sebilah parang. “Namun anggota bisa menghindar dan pelaku berhasil diamankan,” lanjutnya.
Dari hasil pengembangan aparat kepolisian, diketahui pelaku memperoleh ganja tersebut dari FN, sehingga pada Hari Rabu (22/11/2017) tim berhasil mengamankan pelaku FN di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) bungkus/paket Narkotika ukuran sedang, 2 (dua) unit HP merk Nokia, 2 (dua) unit HP merk Samsung dan 1 (satu) bilah parang dibawa ke Mako Ditpolair Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku JK alias JOE alias JESEN diduga Residivis Tindak Pidana (TP) Narkotika dan diduga telah melarikan diri sebanyak 3 (tiga) kali dari Lapas Narkotika Jayapura.(ahmadj)