- Menteri Yembise : Miras Pemicu Kekerasan Terhadap Perempuan
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Yohana Yembise angkat bicara soal peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman keras (miras).
Pasalnya, tindakan kekerasan terhadap perempuan khususnya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi diseluruh Indonesia masih terjadi akibat mengkonsumsi minuman keras (Miras).
Apalagi, tercatat kekerasan fisik terhadap perempuan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk kekerasan terhadap di wilayah Provinsi Papua dan Papua barat nomor satu di Indonesia.
“dua provinsi ini tercatat pemicu kekerasan fisik kepada perempuan dan anak nomor satu di Indonesia. Ini terjadi karena miras,” ungkap Menteri Yembise kepada wartawan, saat berkunjungan ke Manokwari-Papua Barat, Sabtu (30/9/2017).
Menteri asal Papua ini mengemukakan, hak perempuan dan pria atau untuk mendapat perlindungan maupun dalam segala hal sama, namun masih saja dibedakan. “Ini terjadi terjadi karena dipicu Miras,” katanya.
Selain itu, Menteri Yembise juga mengutarakan terkait penelataran perempuan dan anak di Indonesia paling dominan terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ya, berdasarkan data kami bahwa selain penelantaran, tapi juga tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan kebanyakan dilakukan PNS,”ungkap Menteri Yembise.
Tak hanya itu, Menteri PPPA RI ini menambahkan, selain tindakan secara fisik dilakukan terhadap perempuan dan anak, tapi juga tindak kekerasan seksual dan semuanya dipicu dari minuman keras.
“ kami berharap kepada pemerintah kabupaten maupun kota bahkan provinsi untuk dapat menerapkan Perda tentang larangan miras tersebut agar bisa dapat mengurangi tindakan kekerasan terhadap perempuan akibat miras,”tandas Menteri asal Pulau Biak ini. (free/nius)